1
PENTINGNYA WAWASAN NUSANTARA DAN INTEGRASI NASIONAL Oleh: Sigit Dwi Kusrahmadi Abstrak Adanya glosnot dan prestorika yang melanda Eropa Timur mengakibatkan negara-negara Unisoviet dan Yogoslovakia mengalami disintegrasi. Peristiwa di atas memberi dampak negatif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), daerah-daerah fery-fery (penggiran) mulai bergejolak, daerah pinggiran memiliki aspirasi untuk merdeka seperti Timor-timur yang telah merdeka, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Republik Maluku Selatan (RMS). Benih-benih disintegrasi semakin subur ketika Pemerintah Suharto bersifat otoriter dengan pendekatan milter tanpa mengevalusi kebijakan politik perbatasan untuk memakmurkan rakyatnya. Adanya globalisasi, liberalisasi perdagangan, dan menguatnya new etnisitas (kesadaran hak-hak kesuku bangsaan) semakin menguatnya tuntutan daerah pinggiran meminta hak-haknya baik sosial, politik dan ekonomi untuk mempercepat kesejahteraannya. Faktor-faktor dan kondisi di atas mengakibatkan freksi-freksi dan gejolak daerah yang melahirkan potensi kekerasan dan konflik berdarah. Hal ini disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama di antara warga negara. Wawasan Nusantara merupakan jawaban untuk menyamakan persepsi untuk hidup bersama dalam koridor (Negara Kesatuan Republik Indonesia) NKRI dan mewujudkan Integrasi nasional. Pendahuluan Dalam mewujudkan tujuan nasional banyak mengalami kendala, baik dalam tataran konsep maupun implementasinya. Pada tataran konsep tidak adanya kata sepakat antara perkataan dan perbuatan di antara para elit politik. Contoh kongkrit konsep ekonomi liberal, ekonomi kerakyatan dan perwujudan Welfare State (negara kesejahteraan). Konsep ekonomi liberal mengutamakan kepentingan pasar bebas dan merupakan salah satu varian dari kapitalisme yang terdiri dari merkantilesme, liberaliseme, dan keynesianisme dan neoliberalisem yang merupakan upaya untuk mengoreksi kelemahan dalam liberalisme (Revrisond Baswir, KR, 17 Mei 2009; 1).
Dalam paham ekonomi pasar liberal, diyakini bahwa pasar memiliki kemampuan dapat mengurus sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus pasar tidak diperlukan sama sekali. Tujuan konsep ini adalah kebebasan individu untuk bersaing secara sempurna di pasar, kepemilikan pribadi terhadap faktor prodoksi, pembentukan harga pasar dilakukan oleh negara melalui undang-undang. Namun konsep ini tersisih oleh negara kesejahteraan peranan negara dalam ekonomi tidak dibatasi sebagai pembuat peraturan tetapi diperluas untuk membuat kewenangan dan melakukan
2
intervensi terhadap viskal maupun moneter. Hal ini dilakukan untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, negara kesejahteraan dengan tegas mengatakan ”selama masih ada pengangguran campur tangan negara dalam perekonomian dibenarkan”. Paham yang berkembang di Indonesia masih ada ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat (Suharto, KR, 25 Mei 2009; 1). Kepentingan rakyat di antara menghidupkan usaha kecil dan menengah, melindungi dan menghidupkan pasar tradisional, dan mengusahakan dunia usaha dalam konteks sektor riil, memberdayakan masyarakat kecil. Kebijakan pemerintah tidak liberalis-kapitalistik, mengurangi kemiskinan, perlindungan terhadap sumber daya alam. Pembuatan undang-undang Penanaman Modal, UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), Badan Layanan Umum (BLU) yang perpihak untuk kepentingan rakyat. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penananman modal asing harus berpihak untuk kepentingan rakyat kecil. Ketiga konsep tersebut di atas mewarnai kebijakan pemerintah sekarang, Wawasan nusantara diharapkan mampu menyatukan pandangan-pandangan yang berbeda dalam masyarakat dan memberikan solusi untuk mendasari Ketahanan Nasional suatu bangsa, sehingga tujuan nasional dapat terialisir.
Dalam Wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional sebagai konsep pemikiran bersifat inklusif menerima pembaharuan masukan untuk kepentingan kemajuan bagsa. Menurut pemikiran Rizal Ramli bangsa ini akan cepat makmur jika pemimpin-pemimpin kita melakukan transformasi seluruh hidupnya untuk kepentingan rakyat; baik pemikirannya, seluruh hartanya, Waktu dan tenaganya, segalanya untuk kepentingan rakyat dan bersedia tampil all aut untuk kepentingan rakyat (Metro TV Mei 2009). Sebagai contoh apa yang dilakukan oleh PM Mahatir dari Malaysia, PM Li Kwanyu dari Singapura, sehingga negara tersebut lebih cepat makumur meninggalkan Indonesia. Sedang menurt Amin rais dalam orasinya ”Slamatkan Indonesia” untuk menyejahterakan rakyat perlu penataan negara lebih terencana dan pemimpin-pemimpin bangsa tidak menjadi kakitangan asing (komprador) untuk menguras kekayaan bangsa Indonesia (Amin Rais, Juni 2008). Menurut Hussein Alatas dalam The Sociologi of Coroption (1968) di Indonesia koropsi semakin menggurita yang kalau dibiarkan akan membunuh negara Indonesia sendiri (Sutjipto Raharjo, Kompas, 18 Mei 2009; 6).
3
Prabowo juga mengatakan perlu menihilkan pengangguran dan kemiskinan untuk menyejehterakan rakyat (Metro TV 20 Mei 2009). Berdasarkan uraian di atas apapun pemikirannya untuk mewujudkan Indonesia Dream ( mimpi bangsa Indonesia yang ideal) perlu kesamaan persepsi, kesamaan pandangan, dan kesamaan dalam implementasinya. Konsep Wawasan Nusantara memberikan solusi untuk menyamakan pandangan yang sama sehingga dapat mewujudkan Integrasi nasional seperti yang diharapkan bangsa Indosnesia dan integrasi nasional dapat mewujudkan kesejahteraan. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. penglihatan atau tanggap indrawi, Wawasan juga mempunyai pengertian menggabarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tanggap incrawi.
2. Nasional menunjukkan kata sifat, ruang lingkup, bentuk kata yasng berasal dari istilah nation berarti bangsa yang telah mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.
3. Nusantara, istilah ini dipergunakan untuk menggambarkann kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di atara Samodra Pasifik dan Samodra Indonesia, serta di antara Benua Asia Benua Australia.
4. Wawasan Nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya . Wawasan merupakan penjabaran dari falsafat bangsa Indonesia sesaui dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.
Esensinya; bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Bagaimana bangsa tersebut memandang diri dan lingkungannya. `
5. Dengan demikian Waasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
4
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berfikir, cara bertindak, cara bertingkah laku, bangsa Indonesia sebagai interaksi prosees psikologis, sosiokultural, dengan aspek ASTAGATRA (Kondisi geografis, kekayaan alam dan kemampuan penduduk serta IPOLEKSOSBUD Hankam).
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, Wawasan Nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, Pokok-pokok Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai Wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara mencakup:
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik dalam arti:
a. Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan menjadi modal dan milik bersama bangsa. b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya. c. Bahwa secara psikologis, bahwa bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad di dalam mencapai cita-cita bangsa. d. Bahwa Pancasila adalah adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hokum dalam arti bahwa hanya ada satu hokum yang mengabdi kepada kepentingan nasional. 2. Perwujudan Kepulaun Nusantara sebagai Kesatuanj Sosial dan Budaya dalam arti: a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kaehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa..
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi
5
modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia. 3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi dalam arti : a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan cirri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya. 4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan dalam arti: a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan Negara (Lemhanas, 1989: 7). Dengan ditetapkannya rumusan Wawasan Nusantara sebagai ketetapan MPR, maka Wawasan Nusantara memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua penyelenggara Negara, semua lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, serta semua warga negara Indonesia . Hal ini berarti bahwa setiap rumusan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan nasional harus mencerminkan hakekat rumusan Wawasasn Nusantara. Wawasan Nusantara dan Integrasi Wilayah
Wawasan nusantara sebagai “cara pandang” bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam merupakan landasan dan dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan segala masalah dan hekikat ancaman yang timbul baik dari luar maupun dari dalam segala aspek kehidupan bangsa. Sebagai landasan kerja bagi penyelenggaraan dan pembinaaan hidup kebangsaan serta hidup kenegaraan perlu didasari oleh GBHN sebagai produk MPR (pasal 3 UUD 1945) dan APBN sebagai produk legeslatif dan eksekutif (pasal 23 ayat 1 UUD 1945). Salah satu manfaat yang paling nyata dari penerapan wawasan nusantara adalah di bidang politik, khususnya di bidang wilayah. Dengan diterimanya konsepsi wawasan nusantara (Konsepsi Deklarasi Juanda) di forum internasional terjaminlah
6
integrasi teritorial kita, yaitu “Laut Nusantara, yang semula dianggap laut bebas” menjadi bagian integral wilayah Indosia. Di samping itu pengakuan landas kontinen Indonesia dan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) menghasilkan pertumbuhan wilayah Indonesia yang cukup besar, sehingga menghasilkan luas wilayah Indonesia yang semula nomor 17 di dunia menjadi nomor 17 di dunia. Pertambahan luas ruang hidup tersebut di atas menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar bagi kesejahteraan bangsa, mengingat bahwa minyak, gas bumi, dan mineral lainnya banyak yang berada di dasar laut, baik di lepas pantai (off shore) maupun di laut dalam. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional, termasuk tentangga dekat kita, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang menyangkut laut teritorial maupun landas kontinen. Persetujuan tersebut dapat dicapai karena Indonesia dapat memberikan akomodasi kepada kepentingan negara-negara tetangga antara lain bidang perikanan (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
Penerapan wawasan nusantara di bidang komunikasi dan transportasi dapat dilihat dengan adanya satelit Palapa dan Microwave System serta adanya lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis. Dengan adanya proyek tersebut laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan yang besar sehingga lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat lancar jalannya. Penerapan wawasan nusantara di bidang ekonomi juga lebih dapat dijamin mengingat kekayaan alam yang ada lebih bisa dieksploitasi dan dinikmati serta pemerataannya dapat dilakukan karena sarana dan prasarana menjadi lebih baik. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat dari dilanjutkannya kebijakan menjadikan bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika, sebangsa, setanah air, senasib sepenanggung, dan berasaskan Pancasila. Tingkat kemajuan yang sama merata dan seimbang terlihat dari tersedianya sekolah di seluruh tanah air dan adanya universitas negeri di setiap provinsi.
7
Politik Perbatasan Dalam Konteks Wawasan Nusantara Kebijakan politik untuk mengamankan wilayah perbatasan belum seperti diharapkan, hal ini terbutkti banyak walayah yang tidak dirurus oleh Jakarta sehingga diklaim oleh negara tentangga seperti diungkapkan oleh Siswono (2005: 4) “ Tahun-tahun ini kita dirisaukan oleh berita tentang rapuhnya batas-batas wilayah NKRI. Setelah Pulau Pasir di Wilayah Timor diakui milik Austsralia dan kita menerimanya, Sipadan dan Ligitan diputuskan Mahkamah Internasional menjadi milik Malaysia, tapal batas di Kalimantan digeser hingga 800 meter, pekerja pembuat Mercusuar di Ambalat diintimidasi polisi perairan Malaysia. Lalu lintas batas yang bebas, nelayan-nelayan asing yang mencuri ikan hingga merapat ke pantai-pantai Sumatra (pulau-pulau Rondo di Aceh dan Sekatung di Riau). Semua itu menunjukkan betapa lemahnya negara kita dalam menjaga batas luar wilayah NKRI” (Kompas, 20 April 2005: 4). Pada tahun 2002 terpampang di surat kabar kapal ikan asing yang meledak terbakar ditembak oleh kapal perang kita. Mengingat setiap hari ribuan kapal asing mencuri ikan di wilayah RI ada baiknya jika setiap bulan 10 kapal pencuri ikan ditembak meriam kapal patroli AL, agar jera. Jikalau yang terjadi penyelesaian damai di laut, maka pencurian ikan akan semakin hebat, dan penghormatan bangsa dan negara lain akan merosot. Potensi desharmoni dengan negara tetangga adalah masalah perbatasan, tentu tidak nyaman jika diperbatasan selalu tegang. Oleh karena itu perlu penegasan batas wilayah agar saling menghormati wilayah masing-masing negara. Suasana yang harmonis adalah kebutuhan hidup bertetanngga dengan bangsa lain. Kondisi disepanjang perbatasan Kalimantan dengan kehidupan seberang perbatasan yang lebih makmur dapat mengurangi kebanggaan warga di perbatasan pada negara kita. Pulau-pulau di Kepulauan Riau yang ekonominya lebih berorientasi ke Singapura dengan menerima dolar Singapura sebagai alat pembayaran juga dapat merapuhkan rasa kebangsaan Indonesia pada para penghuni pulau tersebut. Perekonomian di Pulau Mianggas dan Pulau Marampit lebih berorientasi ke Filipina Selatan akan melemahkan semangat kebangsaan warganya.
8
Pengelolaan wilayah perbatasan perlu segera ditingkatkan dengan membentuk “Kementriaan Perbatasan” yang mengelola kehidupan masyarakat perbatasan agar lebih makmur dan mendapat kemudahan agar dapat mengakses ke daerah lain di wilayah NKRI. Wilyan NKRI perlu dijaga dengan penegasan secara defakto dengan menghadirkan penguasa local seperti lurah, camat seperti polisi dan tentara sebagai simbul kedaulatan negara. Meskipun memiliki ribuan pulau tetapi tidak boleh meremehkan eksistensi salah satu pulau atau perairan yang sekecil apapun pulau atau daratan, dan bila itu wilayah NKRI perlu dipertahankan dengan jiwa dan raga seluruh bangsa ini. Kasus Ambalat; Bermula dengan lepasnya Timor Timur 1999, kemudian kekalahan diplomasi kita di Mahkamah Internasional dengan kasus Sipadan dan Ligitan , 2002 sehingga kedua pulau tersebut menjadi miliki Malaysia. Lepasnya kedua pulau Sipadan dan Ligitan dengan waktu reltif singkat membuat rakyat Indonesia menjadi trauma akan lepasnya blok Ambalat yang kaya minyak ke tangan Malaysia. Kontruksi bangunan teritorial kita dilihat dari kepentingan nasional begitu rapuh dalam beberapa tahun terakhir ini. Sengketa dua blok wilayah Malaysia dan Indonesia kembali memanas. Masing-masing mengklaim sebagai wilayah mereka. Malaysia memberi nama Wilayah ND6 dan ND7 dan Indonesia memberi nama blok Ambalat dan Ambalat Timur (Rusman Ghazali, Kompas, 28 April 2005; 4).
Menurut Prof. Azmi Hasan, ahli strategi politik Malaysia, bantahan Indonesia sudah diatisipasi bahkan pemerintah Malaysia sudah menyiapkan segala bantahan sengketa Ambalat. Pemerintahan Malaysia tidak meragukan lagi kesahihan kepemilikan atas klaim ND6 dan ND7 sebagai bagian meilikinya atas dasar peta pantas benua 1979. Malaysia melakukan bantahan atas konsesei ekplorasi minyak yang diberikan kepada perusahaan ENI dan Unicoal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Bukan hanya itu, dalam tulisannya Prof. Azmi membuat kalkulasi atas kekuatan militer Indonesia jika harus berhadapan dengan kekuatan militer Malaysia. Bahwa TNI tidak berada dalam keadaan optimal akibat embargo militer AS sejak beberapa tahun yang lalu. Sebagai contoh hanya 40% Jet tempur yang dimiliki TNI AU tidak dapat digunakan, karena ketiadaan suku cadang untuk mengoperasikan kekuatan secara penuh. Jet Sukoiw yang dimiliki Indonesia hanya mempunyai kemampuam radar, tanpa dibantu kelengkapan
9
persenjataan yang lebih canggih lainnya. Pendek kata bahwa dalam sengketa ini kekuatan militer TNI juga telah diperhitungkan kekuatannya oleh para ahli strategi di Malaysia sebagai refrensi pemerintah Malaysia dalam menentukan sikap terhadap sengketa di wilayah Ambalat (Rusman Gazali, 2005: 4). G. Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional Dalam usaha mencapai tujuan nasional masih banyak yang mempunyai pandangan berbeda atau persepsi berbeda. Untuk itu pemerintah Indonesia telah mempunyai rumusan dalam konsep pandangan nasional yang komprehensif dan integral dalam bentuk wawasan nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama pada peserta didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan persatuan, sehingga akan menghasilkan integrasi nasional.
Secara teoretis integrasi dapat dilukiskan sebagai pemilikan perasaan keterikatan pada suatu pranata dalam suatu lingkup teritorial guna memenuhi harapan-harapan yang bergantung secara damai di antara penduduk. Secara etimologis, integrasi berasal dari kata integrate, yang artinya memberi tempat bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan. Kata bendanya integritas berarti utuh. Integrasi mempunuyai pengertian “to combine (part) into a whole” atau “to complate (something thet is imperfec or incomplete) by adding parts” dan “to bring or come into equality by the mexing of group or races”. Secara teoritis integrasi dapat dilukiskan sebagai pemilikan keterkaitan antar bagian yang menjadi satu. Oleh karena itu, pengertian integrasi adalah membuat unsur-unsurnya menjadi satu kesatuan dan utuh. Integrasi berarti menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat, sehingga membentuk kesatuan yang harmonis dalam kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) yang bersemboyankan “Bhineka Tunggal Ika”. Integrasi nasional merupakan hal yang didambakan yang dapat mengatasi perbedaan suku, antargolongan, ras, dan
10
agama (SARA). Kebhinekaan ini merupakan aset bangsa Indonesia jika diterima secara ikhlas untuk saling menerima dan menghormati dalam wadah NKRI. Menurut Sartono Kartodirdjo, integrasi nasional berawal dari integrasi teritorial dan merupakan integrasi geopolitik yang dibentuk oleh transportasi, navigasi, dan perdagangan, sehingga tercipta komunikasi ekonomi, sosial, politik, kultural yang semakin luas dan intensif. Pada masa prasejarah telah terbentuk jaringan navigasi yang kemudian berkembang dan sampai puncaknya pada masa Sriwijaya dan Majapahit serta yang pada zaman Hindia Belanda diintesifkan melalui ekspedisi militer. Pada masa NKRI diperkokoh dengan adanya sistem administrasi yang sentralistik melalui sistem idukasi, militer, dan komunikasi (Sartono Kartodirdjo, 1993: 85). Menurut Drake integrasi nasional adalah suatu konsep yang multidimensional, kompleks, dan dinamis. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam integrasi nasional antara lain sebagai berikut. Pertama, pengalaman historis yang tampil sebagai kekuasaan yang kohesif, berawal dari penderitaan yang menjadi bagian warisan bersama sebuah negara. Kedua, atribut sosio-kultural bersama seperti bahasa, bendera, bangsa yang membedakan dengan bangsa lain dan yang memungkinkan WNI memiliki rasa persatuan. Ketiga, interaksi berbagai pihak di dalam negara kebangsaan dan adanya interdependensi ekonomi regional (Filip Litay, 1997; 10).
Masyarakat Indonesia sangat heterogin dan pluralistis. Oleh karena itu, bagi integrasi sosial budaya unsur-unsurnya memerlukan nilai-nilai sebagai orientasi tujuan kolektif bagi interaksi antarunsur. Dalam hubungan ini ideologi bangsa, nilai nasionalisme, kebudayaan nasional mempunyai fungsi strategis. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisonal dan primodial yang tidak relevan dengan masyarakat baru. Dengan demikian nilai nasionalisme memiliki nilai ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi nasional, juga berfungsi menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta dapat mengatasi segala hambatan ikatan primordial.
11
Apabila dipikirkan antara integrasi dan nasionalisme saling terkait. Integrasi memberi sumbangan terhadap nasionalisme dan nasionalisme mendukung integrasi nasional. Oleh karena itu, integrasi nasional harus terus dibina dan diperkuat dari waktu ke waktu. Kelalaian terhadap pembinaan integrasi dapat menimbulkan konflik dan disintegrasi bangsa. Sebagai contoh, keinginan berpisah dari NKRI oleh sebagian masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku karena selama puluhan tahun mereka hanya sebagai objek dan bukan subjek. Mereka hanya mendapat janji-janji kesejahteraan tanpa bukti dan menentang ketidakadilan di segala bidang. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat dapat mengakomodasikan setiap isu yang timbul di daerah. Integrasi nasional biasanya dikaitkan dengan pembangunan nasional karena masyarakat Indonesia yang majemuk sangat diperlukan untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan agar pembangunan nasional tidak terkendala. Dalam hal ini kata-kata kunci yang harus diperhatikan adalah mempertahankan masyarakat dalam keadaan harmonis dan saling membantu atau dalam koridor lintas SARA. Integrasi mengingatkan adanya kekuatan yang menggerakkan setiap individu untuk hidup bersama sebagai bangsa. Dengan integrasi yang tangguh yang tercermin dari rasa cinta, bangga, hormat, dan loyal kepada negara, cita-cita nasionalisme dapat terwujud.
Dalam integrasi nasional masyarakat termotivasi untuk loyal kepada negara dan bangsa. Dalam integrasi terkandung cita-cita untuk menyatukan rakyat mengatasi SARA melalui pembangunan integral. Integrasi nasional yang solid akan memperlancar pembangunan nasional dan pembangunan yang berhasil akan memberikan dampak positip terhadap negara dan bangsa sebagai perwujudan nasionalisme. Dengan berhasilnya pembangunan sebagai wujud nasionalisme, konflik-konflik yang mengarah kepada perpecahan atau disintegrasi dapat diatasi karena integrasi nasional memerlukan kesadaran untuk hidup bersama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis. Negara dan bangsa sebagai institusi yang diakui, didukung, dan dibela oleh rakyat
12
diharapkan mampu mengakomodasikan seluruh kepentingan masyarakat dan memperjuangkan nasip seluruh warga bangsa. Dalam mengatasi isu-isu disintegrasi, pemerintah perlu melegalkan tuntutan mereka sejauh masih dalam koridor NKRI. Selruh warga bangsa perlu berempati pada masyarakat Papua, Aceh, dan Maluku. Perlu dimengerti bahwa masyarakat Papua adalah Indonesia yang di dalamnya terdiri dari banyak etnis, sebab tanpa Aceh dan Papua Indonesia bukan “Indonesia Raya” lagi. Dengan menaruh rasa empati kepada mereka, serta disertai tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat yang menginginkan untuk berpisah tersebut dapat menyadari bahwa mereka dan “kita” adalah satu untuk mewujudkan kepentingan bersama, kemakmuran bersama, rasa keadilan bersama, dalam wadah NKRI. Namun bila isu-isu tidak pernah ditanggapi dan justru dengan pendekatan keamanan (militer), hal ini akan menimbulkan kesulitan di masa yang akan datang. Tututan yang wajar perlu diakomodasikan sehingga mungkin dapat meredakan keinginan berpisah dari NKRI. Perlu dicatat bahwa pemerintah RI harus meningkatkan kesejahteraan seluruh warga bangsa karena hal ini merupakan kunci terciptanya integrasi nasional demi terwujudnya cia-cita nasionalisme. Dalam usaha mencapai tujuan nasional, masih banyak yang memiliki pandangan berbeda. Untuk itu pemerintah telah merumuskan pandangan nasional yang komperhensif dan integral yang dikenal dengan wawasan nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama kepada peserta didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan persatuan secara utuh, sehingga dapat mewujudkan integrasi nasional. Adanya nilai-nilai nasionalisme, khususnya nilai kesatuan, sangat mendukung terwujudnya integrasi nasional. Dengan demikian nilai-nilai wawasan nusantara, kususnya nilai kesatuan, yaitu kesatuan IPOLEKSOSBUD-HANKAM sangat mendukung adanya integrasi nasional.
13
Penutup WawasanNusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, dan freksi-freksi antar kelompok dalam konteks sosologis, politis serta demokrasi dianggap hal yang wajar dan sah-sah saja. Hal di atas justru diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis dan kreatif, sinergis, untuk saling menyesuaikan menuju integrasi. Suatu pantangan yang harus dihindari adalah perbuatan, tindakan yang melanggar norma-norma etika, moral, nilai agama atau tindakan anarkis menuju ke arah disintegrasi bangsa. Namun demikian wawasan normatif, wawasan yang disepakati bersama perlu dimengerti, dipahami di sosialisasikan bahwa Nusantara sebagai kesatuan kewilayahan, kesatuan IPOLEKSOSBUD-HANKAM tidak dapat ditawar lagi, tidak dapat diganggu gugat sebagai harga mati yang normatif. Dengan persepsi yang sama diharapkan dapat membawa bangsa menuju kesepahaman dan kesehatian dalam mewujudkan cita-cita nasional. Suatu persepsi atau pandangan yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan bersama akan merugikan kesatuan, kebersamaan dan keserasian sehingga menimbulkan gejolak sosial yang dapat merugikan bangsa keseluruhan sehingga dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Perilaku koropsi, mementingkan diri sendiri, tidak bertanggung jawab, tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas akan mengakibatkan perilaku bunuh diri bersama-sama. Negara yang tidak bisa menyamakan persepsi atau pandangan yang sama akan minimbulkan konflik yang berlarut-larut sehingga menghasilakan bangsa yang gagal. Pembinaan dan sosialisasi Wawasan Nusantara sangat penting bagi negara bangsa karena dapat menghasilkan Ketahanan Nasional. Daya tahan yang kuat bagi sauatu bangsa dan kerja sama yang sinergis antar bidang (IPOLEKSOSBUD-HANKAM) yang diusahakan terus menurus dapat menghasilkan integrasi nasional yang utuh menyeluruh. Daftar Pustaka Adi Sumardiman, dkk. 1982. Wawasan Nusantara, Jakarta: Yayasan Harapan Nusantara. Chaidir Basrie, 2002. Pemantapan Wawasan Nusantara Menuju Ketahanan Nasional. Jakarta: Dirjen Dikti Depdiknas.
14
Dimyati, M. 1972. Hukum Laut Internasional. Jakarta: Penerbit Bharat Karya Aksara. Ermaya Suradinata, dkk. 2001. Geopolitik dan Konsepsi Ketahanan Nasional. Jakarta: Paradigma Cipta Tatrigama. Filip Litay. 1997. Integrasi Nasional. Jakarta. Hasyim Djalal. 2000. Masa Depan Indonesia Sebagai Negara Kesatuan Ditinjau Dari Segi Hukum Latu dan Kelautan. Tanpa Kota Penerbit dan Penerbit. _____________.2002. Konsepsi Wawasan Nusantara Rumusan Setjen Wanhankamnas, Jakarta: Dirjendikti Depdiknas. Lemhanas. 1995. Wawasan Nusantara. Jakarta: Penerbit Ismujati. John Piaris. 1988. Strategi Kelautan Dalam Perspektif Pembangunan Nasional. Jakarta: Penerbit Pustaka Sinar Harapan. . Munanjat Danusaputro, S.t. 1983. Wawasan Dalam Hukum Laut PBB. Bandung: Penerbit Alumni. _____________________. 1982. Indrajaya Seroja Dharma Mahasi Indonesia Raya Dalam Jelang Silang Dunia, Jakarta: Penerbit Binacipta. Sartono Kartodirdjo. 1993. Integrasi Nasional,: Yogyakarta, UGM. Sobana, An. 2002. Wawasan Nusantara. Jakarta: Dikti Depdiknas. Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Suwarsono, 1981. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Penerbit Hakcipta, tanpa kota Penerbit. UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia UU No. 5 Tahun 1983. Tentang Zone Ekonomi. Berita Koran Kompas, 20 April 2005. Kompas, 18 Mei 2009. Revrisond Baswir, KR, 17 Mei 2009. Rusman Ghazali, Kompas, 28 April 2005 Siswono 2005: 4 Suharto, KR, 25 Mei 2009 Sutjipto Raharjo, Kompas, 18 Mei 2009 Berita TV dan Vedio Metro TV Mei 2009. Metro TV 20 Mei 2009. Prabowo berkampanye untuk menjadi Calon Presiden Amin Rais, Juni 2008. ”Slamatkan Indonesia” Biodata Penulis:
Sigit Dwi Kusrahmadi, lahir di Yogyakarta, 27 Juni 1957, menyelesaikan S-1 di Fakultas Sastra Jurusan Sejarah UGM, dan menyelesaikan S-2 Sospol Ketahanan Nasional UGM Tahun 2001. S-2 kedua mengambil Theologia di Biwarawacana Tahun 2007. Sejak tahun l987 mengajar di MKU dan tahun 2003 pindah mengajar di S-1 PGSD FIP UNY.
15
Jumat, 01 Mei 2015
Kewarganaan
Pengantar Kewarganegaraan
DISUSUN OLEH :
AR RAHMAN RAHMADAN
19210604
MATA KULIAH :
KEWARGANEGARAAN
BEKASI
2012
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan asalnya dari bahasa Latin ”civis” dan dalam bahasa Inggris
”civic” atau ”civics.” Civic = mengenai warga negara atau kewarganegaraan, sedangkan civics =
ilmu kewarganegaraan, dan civic education = pendidikan kewarganegaraan. Untuk selanjutnya
istilah ”civics” saja sudah berarti pendidikan kewarganegaraan.
Untuk lebih jelas mengenai pengertian civics, berikut ini dikemukakan beberapa definisi :
a. The Advanced Leaner’s Dictionary of Current English, 1954 :
Civics : The study of city government and the duties of citizens.
b. Webster’s New Collegiate Dictionary, 1954 :
Civics : The department of political science dealing with right of citizen of duties of citizens.
c. Dictionary of Educations, 1956 :
Civics : The element of political science or that science dealing with right and duties of
citizens.
d. A Dictionary of American, 1956 :
Civics : The science of right and duties of citizenship, esp, as the subject of school course.
e. Creshore Education, VII. 264:1886-1887 :
Civics : The science of citizenship - the relations of man, the individual to man in organized
collections – the individual to the state.
f. Webster’s New Cincise Dictionary :
Civics : Science of government.
g. Edmonson, 1968:3-5 :
Civics : The study of government and citizenship – that is, the duties right and privilege of
citizens.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa civics menyangkut :
a.Warga negara dengan hak dan kewajibannya;
b.Pemerintah;
c.Negara;
d.Merupakan cabang dari ilmu politik.
Menurut Ahmad Sanusi, sejauh civics dapat dipandang sebagai disiplin ilmu politik, maka
fokus studinya mengenai ”kedudukan dan peranan warga Negara dalam menjalankan hak dan
kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.”
Sementara itu menurut Nu’man Soemantri, isi dan manfaat dari civics yang merupakan bagian
dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya, dengan materi :
a. Konteks ide demokrasi : Teori demokrasi politik, teori demokrasi dalam pemerintahan, teori
”mayority rule,” ”minority right,” konsep demokrasi dalam masyarakat, dll.
b. Konstitusi negara : Sejarah legal status, masalah pokok dalam konstitusi, rangkaian krisis
dalam ”nation building,” identitas, integritas, penetrasi, partisipasi, distribusi, dll.
c. Input dari sistem politik : Arti pendapat umum terhadap kehidupan politik, studi tentang
”political behavior” (kebutuhan pokok manusia, tradisi rumah, status sosial, etnic group,
komunikasi, pengaruh rumah, sahabat, teman sepekerjaan, dsb.);
d. Partai politik dan ”pressure group” : Sistem kepartaian, fungsi partai politik (parpol),
peranan kelompok penekan, public relations, dsb.
e. Pemilihan umum : Maksud pemilu dalam distribusi kekuasaan, sistem pemilu, dsb.
f. Lembaga-lembaga pengambil keputusan (decision maker) : Legislator dan kepentingan
masyarakat, bagaimana konstitusi memberi peranan ”policy maker” kepada Presiden,
bagaimana Presiden berperan sebagai legislator, proses kegiatan lembaga legislatif, dsb.
g. Presiden sebagai Kepala Negara : Kedudukan Presiden menurut konstitusi, kontrol lembaga
legislatif terhadap Presiden dan birokrasi, organisasi dan manajemen pemerintahan,
pemerintah daerah, dsb.
h. Lembaga yudikatif : Sistem dan administrasi peradilan, hak dan kedudukan seseorang dalam
pengadilan, proses pengadilan, hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
i. Output dari sistem demokrasi politik : Hak dan kemerdekaan individu dalam konstitusi,
kebebasan berbicara, pers dan massmedia, kebebasan akademis, perlindungan yang sama,
cara penduduk memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
j. Kemakmuran umum dan pertahanan negara : Tugas negara dan warga negara dalam
mencapai kemerdekaan umum, hak-hak memiliki barang/ kekayaan, pajak untuk
kepentingan umum, politik luar negeri dan keselamatan nasional, hubungan internasional.
k. Perubahan sosial dan demokrasi politik : Demokrasi politik, pembangunan masa sekarang,
bagaimana mengisi dan mengefektifkan demokrasi politik, tantangan bagi warga negara
dalam menghadapi perkembangan sain dan teknologi, dsb.
Menurut Nu’man Soemantri, obyek studi civics adalah warga negara dalam hubungannya
dengan organisasi kemasyarakatan, sosial, ekonomi, agama, kebudayaan, dan negara. Termasuk
dalam obyek ini adalah :
a. Tingkah laku;
b. Tipe pertumbuhan berpikir;
c. Potensi yang ada dalam setiap warga negara;
d. Hak dan kewajiban;
e. Cita-cita dan aspirasi;
f. Kesadaran (patriotisme, nasionalisme, pengertian internasional, moral Pancasila, dsb.);
g. Usaha, kegiatan, partisipasi, tanggung jawab, dsb.
Jadi, civics tidak semata-mata mengajarkan pasal-pasal UUD, UU, PP, Perpres/Keppres, Perda,
dll. tetapi hendaknya mencerminkan juga hubungan tingkah laku warga negara dalam kehidupan
sehari-hari, dengan manusia lain dan alam sekitarnya. Dengan demikian materi civics
memasukkan unsur-unsur :
a. Lingkungan fisik;
b. Sosial, pendidikan, kesehatan;
c. Ekonomi, keuangan;
d. Politik, hukum, pemerintahan;
e. Etika, agama;
B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
a. Mulai diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1790 dengan nama civics, dalam
rangka ”mengamerikakan bangsa Amerika” atau terkenal dengan nama ”theory of
americanization.” Hal ini dianggap penting mengingat bangsa AS berasal dari berbagai
bangsa yang datang di samping bangsa (suku) asli yang ada. Dalam taraf ini materinya
adalah ”government” serta hak dan kewajiban warga negara.
b. Di Indonesia, pelajaran civics telah ada sejak zaman Hindia Belanda dengan nama
“Burgerkunde.” Dua buku penting yang dipakai adalah :
(1) Indische Burgerkunde karangan P. Tromps terbitan J.B. Wolters Maatschappij N.V.
Groningen, Den Haag, Batavia, tahun 1934. Materinya mengenai :
- Masyarakat pribumi, pengaruh Barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan, dan
kebudayaan;
- Hindia Belanda dan rumah tangga dunia;
- Pertanian, perburuhan, kaum menengah dalam industri dan perdagangan, kewanitaan,
ketatanegaraan Hindia Belanda dengan terbentuknya Dewan Rakyat (Volksraad);
- Hukum dan pelaksanaannya;
- Pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara, dan angkatan laut.
(2) Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor Iedereen) karangan J.B. Vortman yang
diberi pengantar oleh B.J.O. Schrieke, Direktur Onderwijs en Eredienst (O&E), terbitan G.C.T.
van Dorp & Co. N.V. (Derde, Herziene en Vermeerderdruk) Semarang-Surabaya-Bandung,
tahun 1940. Materinya mengenai :
- Badan pribadi : Masyarakat di mana kita hidup (dari lahir sampai dewasa), pernikahan dan
keluarga;
- Bezit dari obyek hukum : Eigendom Eropa dan hak-hak atas tanah, hak-hak agraris atas
tanah, kedaulatan raja terhadap kewajibankewajiban warga negara;
- Sejarah pemerintahan Hindia Belanda, perundang-undangan, alat pembayaran, dan
kesejahteraan.
Dari materi ke dua buku di atas, jelas terlihat bahwa pada zaman Hindia Belanda belum terdapat
kesatuan pendapat tentang materi pelajaran civics.
c. Dalam suasana merdeka, tahun 1950 di Indonesia diajarkan civics di sekolah menengah.
Walaupun ke dua buku tersebut di atas pada zaman Hindia Belanda dijadikan pegangan
guru, tetapi ada perubahan kurikulum dengan materi kewarganegaraan di samping tata
negara, yaitu tentang tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan diri sendiri, misalnya :
1) Akhlak, pendidikan, pengajaran, dan ilmu pengetahuan;
2) Kehidupan;
3) Rakyat, kesehatan, imigrasi, perusahaan, perburuhan, agraria, kemakmuran rakyat,
kewanitaan, dsb.
4) Keadaan dalam dan luar negeri, pertahanan rakyat, perwakilan, pemerintahan, dan soalsoal
internasional.
d. Tahun 1955 terbit buku civics karangan J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan
Sumintardjo berjudul ”Inti Pengetahuan Warga Negara” dengan maksud untuk
membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Indonesia
mempunyai tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good
citizenship). Materinya mengenai :
1) Indonesia tanah airku;
2) Indonesia Raya;
3) Bendera dan Lambang Negara;
4) Warga negara dengan hak dan kewajibannya;
5) Ketatanegaraan;
6) Keuangan negara;
7) Pajak;
8) Perekonomian termasuk koperasi.
e. Pada tahun 1961 istilah kewarganegaraan diganti dengan kewargaan Negara karena
menitikberatkan warga sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 yang mengandung
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, yang tentu berbeda
dengan orang asing. Tetapi istilah tersebut baru secara resmi dipakai pada tahun 1967
dengan Instruksi Dirjen Pendidikan Dasar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 31
Tahun 1967. Buku pegangan resminya adalah ”Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia”
karang Supardo, dkk. Materinya adalah pidato kenegaraan Presiden Soekarno ditambah
dengan :
1) Pancasila;
2) Sejarah pergerakan;
3) Hak dan kewajiban warga negara;
f. Pada tahun 1966 setelah peristiwa G-30-S/PKI, buku karangan Supardo tersebut di atas
dilarang dipakai. Untuk mengisi kekosongan materi civics, Departemen P&K mengeluarkan
instruksi bahwa materi civics (kewargaan negara) adalah :
1) Pancasila;
2) UUD 1945;
3) Ketetapan-ketetapan MPRS;
4) Perserikatan Bangsa-Bangsa;
5) Orde Baru;
6) Sejarah Indonesia;
7) Ilmu Bumi Indonesia. Pelajaran civics diberikan di tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Di
perguruan tinggi terdapat mata kuliah ”Kewiraan Nasional” yang intinya berisi
pendidikan pendahuluan bela negara. g. Sejak zaman Hindia Belanda sampai dengan RI
tahun 1972, belum ada kejelasan pengertian tentang apakah kewargaan negara atau
pendidikan kewargaan negara. Baru pada tahun 1972 setelah Seminar Nasional
Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civic Education) di Tawangmangu Surakarta,
mendapat ketegasan dan memberi batasan bahwa :
1. Civics diganti dengan ”Ilmu Kewargaan Negara,” yaitu suatu disiplin ilmu
dengan obyek studi tentang peranan para warga negara dalam bidang spiritual,
sosial, ekonomi, politik, hukum, dan kebudayaan, sesuai dan sejauh diatur dalam
UUD 1945;
2. Civic education diganti dengan ”Pendidikan Kewargaan Negara,” yaitu suatu
program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang lebih
baik menurut syarat-syarat, kriteria, dan ukuran ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Bahannya diambil dari ilmu kewargaan negara termasuk kewiraan nasional,
filsafat Pancasila, mental Pancasila, dan filsafat pendidikan nasional.
g. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
1) Tahun 1970an–1983 terdapat mata kuliah Kewiraan Nasional dengan inti pendidikan
pendahuluan bela negara;
2) Tahun 1983 – 2000 dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdikbud No.
32/DJ/Kep/1983 yang disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
25/DIKTI/Kep/1985 dan disempurnakan lagi dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
151/DIKTI/Kep/2000 ditetapkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
Pendidikan Kewiraan.
3) Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas Pasal 39 Ayat (2) yang
menyebutkan isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat
pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan yang di
dalamnya termasuk pendidikan pendahuluan bela negara yang tercakup dalam MPK,
maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 150/DIKTI/Kep/2000 mengharuskan untuk
selalu mengevaluasi kesahihan isi silabus dan GBPP pendidikan kewarganegaraan
beserta proses pembelajarannya. Berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, maka dengan
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/ 2000, ditetapkan penyempurnaan
pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia yang memuat silabus
dan GBPP-nya.
4) Tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No.
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
38/DKITI/Kep/2002 tentang Ramburambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK), ditetapkan Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan kelompok MPK yang wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi/ kelompok studi di Perguruan Tinggi.
C. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara = Warga + Negara
Warga = anggota, peserta;
Negara = organisasi bangsa, atau organisasi kekuasaan suatu bangsa.
Jadi, warga negara = anggota, peserta, atau warga dari suatu organisasi bangsa. Istilah warga
negara dalam bahasa Inggris adalah citizen yang mempunyai arti : 1. Warga negara, 2. Petunjuk
dari sebuah kota, 3. Sesama warga negara, sesame penduduk, orang se-tanah air, 4. Bawahan
atau kawula, 5. Anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dengan demikian kewarganegaraan (citizenship), berarti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Adapun istilah kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis :
1) Dalam arti yuridis, ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan
negara yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda adanya ikatan hukum
dimaksud misalnya ada akte kelahiran, surat pernyataan bukti kewarganegaraa, kartu
keluarga, kartu tanda penduduk, akte perkawinan, dll.
2) Dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional
(perasaan), ikatan keturunan (darah), ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
Ikatan-ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
b. Kewarganagaraan dalam Arti Formal dan Material :
1) Dalam arti formal, menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistem hukum,
masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik;
2) Dalam arti material, menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang
mempunyai hubungan dengan negara yang tercermin dalam hak dan kewajiban. Pada
zaman penjajahan Belanda dipakai istilah kawula, menunjukkan hubungan warga yang
tidak sederajat dengan negara.
Beda antara istilah rakyat, penduduk, dan warga negara :
a. Rakyat :
Merupakan konsep politis, menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan,
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan istilah
penguasa/pemerintah.
b. Penduduk :
Orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara. Penduduk di Indonesia terdiri dari
Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA). Terdapat
juga yang nonpenduduk, yaitu orang-orang yang tinggal di Indonesia untuk sementara, misalnya
turis asing.
c. Warga Negara :
Penduduk yang secara resmi menjadi anggota/warga suatu negara. Atau warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di negara bersangkutan.
D. Penentuan Warga Negara
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan dikenal dua aspek, yaitu aspek kelahiran dan aspek perkawinan.
a. Aspek Kelahiran :
1) Asas Ius Soli (Law of The Soil) :
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran. Di Indonesia diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (UU 62/1958, dan sekarang UU 12/2006).
2) Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) :
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan darah/ keturunan.
b. Aspek Perkawinan :
1) Asas Persamaan Hukum :
Suami-istri adalah satu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dengan
demikian status kewarganegaraannya sama.
2) Asas Persamaan Derajat :
Suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami-istri.
Masing-masing memiliki hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraannya. Jadi,
suami-istri bisa berbeda kewarganegeraan seperti sebelum mereka melakukan
perkawinan.
Dalam UU 12/2006 dikenal pula :
1) Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang;
2) Asas Kewarganegaraan Ganda, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang (merupakan
suatu pengecualian, karena pada dasarnya tidak boleh ada apatride, bipatride, lebihlebih
multipatride).
Beberapa asas khusus juga menjadi dasar dalam penyusunan undang-undang kewarganageraan di
Indonesia, yaitu :
1) Asas Kepentingan Nasional, adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan
tujuan sendiri;
2) Asas Perlindungan Maksimum, adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan
apa pun baik di dalam maupun di luar negeri;
3) Asas Persamaan di Dalam Hukum dan Pemerintahan, adalah asas yang menentukan
bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan;
4) Asas Kebenaran Substantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
5) Asas Nondiskriminatif, adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin, dan gender;
6) Asas Pengakuan dan Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia, adalah asas yang
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya, dan hak warga negara
pada khususnya;
7) Asas Keterbukaan, adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka;
8) Asas Publisitas, adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan kewargaan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat
mengetahuinya.
Pokok materi yang diatur dalam UU 12/2006 meliputi :
1) Siapa yang menjadi WNI;
2) Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI;
3) Kehilangan kewarganegaraan RI;
4) Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI;
5) Ketentuan pidana.
Perbedaan penentuan kewarganegaraan oleh setiap negara dapat menyebabkan masalah, yaitu
munculnya :
a. Apatride, yaitu istilah bagi orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan;
b. Bipatride, yaitu istilah bagi orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan;
c. Multipatride, yaitu istilah bagi orang-orang yang memiliki banyak kewarganegaraan
(lebih dari dua).
E. Warga Negara Indonesia
Ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 BAB X Pasal 26 :
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. (Perubahan II/2000);
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
(Perubahan II/2000).
Jadi, yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli;
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (2), penduduk negara Indonesia terdiri dari dua, yaitu Warga
Negara Indonesia (WNI), dan orang asing (WNA). Sebelumnya, berdasarkan Indische
Staatsregeling 1927 Pasal 163, penduduk Indonesia adalah :
a. Golongan Eropa, terdiri dari :
1) Bangsa Belanda;
2) Bukan bangsa Belanda, tetapi dari Eropa;
3) Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
b. Golongan Timur Asing, terdiri dari :
1) Tionghoa (Cina);
2) Timur asing bukan Cina;
c. Golongan Bumiputra, terdiri dari :
1) Orang Indonesia asli dan keturunannya;
2) Orang lain yang menyesuaikan diri dengan orang Indonesia asli. Sementara itu
berdasarkan UU 12/2006 BAB II tentang Warga Negara Indonesia, tercantum dalam :
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU 12/2006 berlaku, sudah
menjadi WNI;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayah Nya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
1) Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing, tetap diakui sebagai WNI;
2) Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI;
Pasal 6
1) Dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya.
2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen
sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangundangan.
3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
F. Wujud Hubungan Warga Negara Dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role).
Peranan tidak lain adalah tugas yang dilakukan dalam kedudukan/status sebagai warga negara.
Status dimaksud meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Demikian juga peranan, yaitu :
1) Peranan Pasif, adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundangundangan
yang berlaku.
2) Peranan Aktif, adalah aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) dalam
kehidupan bernegara, antara lain dalam mempengaruhi keputusan publik.
3) Peranan Negatif, adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
dalam masalah pribadi.
4) Peranan Positif, adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan negara dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidup.
G. Hak Dan Kewajiban
Hak dan kewajiban WNI tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 s/d 34.
1. Hak-hak Warga Negara :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. {Ps.27 Ayat
(2)};
b. Hak membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Ps. 28). Lebih lanjut
dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya UU No. 9/1998 tentang
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No. 40/1999 tentang
Pers, UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, UU No. 10/2008
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 2/2008 tentang
Parpol, UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dll.
d. Hak kemerdekaan memeluk agama. {Ps.29 Ayat (1) dan (2)}. Dijabarkan dalam UU
No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dll.
e. Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. {Ps.30 Ayat (1)}. Dijabarkan
antara lain dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 3/2002
tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI, dll.
f. Hak untuk mendapatkan pengajaran (pendidikan). {Ps.31 Ayat (1) dan (2)}.
Dijabarkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 14/2005 tentang
Guru dan Dosen;
g. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional. {Ps.32 Ayat (1)};
h. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. {Ps.33 Ayat (1), (2),
(3), (4), dan (5)};
i. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. (Ps.34).
2. Kewajiban Warga Negara :
a. Mentaati hukum dan pemerintahan. {Ps.27 Ayat (1)};
b. Membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c. Dalam upaya pertahanan negara. {Ps.30 Ayat (1)}.
d. Membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara;
e. Menhormati hak asasi orang lain (Ps. 28);
f. Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
g. Mengikuti pendidikan dasar.
3. Hak Negara terhadap Warga Negara :
a. Hak negara untuk ditaati (hukum dan pemerintahan);
b. Hak negara untuk dibela;
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Kewajiban Negara terhadap Warga Negara :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial;
e. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya,
serta kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu;
f. Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar;
g. Mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional;
h. Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD;
i. Menjamin sistem hukum yang adil;
j. Menjamin hak asasi warga negara;
k. Memberi dan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan;
l. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia;
m. Memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya;
n. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional;
o. Menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup
orang banyak;
p. Memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar;
q. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan palayanan
umum lainnya yang layak.
Yang perlu dibedakan adalah antara hak warga negara dengan hak asasi manusia, yaitu :
1. Hak Warga Negara :
a. Hak yang ditentukan dalam konstitusi suatu negara;
b. Muncul karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi
orang yang berstatus sebagai warga negara;
c. Dengan demikian hak warga negara untuk tiap negara akan berbeda.
2. Hak Asasi Manusia :
a. Hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat secara otomatis dengan
keberadaannya sebagai manusia sejak lahir;
b. Tidak diberikan oleh negara, tetapi justru negara harus menjamin keberadaannya;
c. Karenanya berlaku universal di seluruh dunia.
5. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
6. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan
kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
H. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Perancis dikenal dengan “droit de l’homme,”
dalam bahasa Inggris “human right,” dan dalam bahasa Belanda “mensen rechten,” yang berarti
hak-hak manusia
1. Landasan Pengakuan HAM :
a. Landasan langsung yang pertama : Kodrat manusia. Semua manusia sederajat, tanpa
membedakan ras, suku, agama, bahasa, asalusul, adat-istiadat, dsb.
b. Landasan kedua yang lebih mendalam : Makhluk ciptaan Tuhan YME. Semua manusia,
bahkan seluruh yang ada di jagat raya, adalah ciptaan Tuhan YME. Karena itu di hadapan
Tuhan manusia adalah sama, kecuali nanti pada amalnya.
2. Ciri Pokok dan Hakikat HAM :
a. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwariskan. Hak asasi manusia adalah
bagian dari manusia secara otomatis;
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul,
ras, agama, etnik, pandangan politik, dsb.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak membatasi
atau melanggar hak orang lain.
3. Ham Di Indonesia
Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusia yang hidup di dunia
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi MU-PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dalam
“Universal Declaration of Human Right” (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia).
sinya memuat 30 Pasal yang meliputi :
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat.
b. Hak memiliki sesuatu.
c. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d. Hak menganut agama atau aliran kepercayaan.
e. Hak untuk hidup.
f. Hak untuk kemerdekaan hidup.
g. Hak untuk memperoleh nama baik.
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan.
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
I. Pengertian Demokrasi
Secara bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang
berarti rakyat, dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi,
demokrasi adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan :
Konsep ini berasal dari para filsuf Yunani. Pembagian bentuk pemerintahan
menurut Plato (429-347), dibedakan menjadi :
1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang (Raja) sebagai
pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
2. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi sang pemimpin.
3. Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan
dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
4. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan
untuk kelompok itu sendiri.
5. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi yang
tidak tahu apa-apa, tidak berpendidikan, tidak faham tentang
6. pemerintahan, sehingga pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan
rakyat banyak.
7. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk
kepentingan rakyat banyak.
Menurut Nicollo Machiavelli, bentuk pemerintahan ada dua, yaitu :
1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar Raja,
Ratu, Sultan, atau Kaisar. Pengangkatan/penunjukannya berdasarkan keturunan atau
pewarisan.
2. Republik, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden atau Perdana
Menteri. Pengangkatan/penunjukannya berdasarkan pemilihan.
Demokrasi Desa :
Sejak dulu desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan
kepala desa dan adanya rembug desa. Inilah yang disebut demokrasi asli. Demokrasi desa
mempunyai lima unsur, yaitu :
a. Rapat;
b. Mufakat;
c. Gotong-royong;
d. Hak mengadakan protes bersama;
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Demokrasi desa tidak dapat dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern, akan tetapi dapat
dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Menurut Hohamad Hatta,
demokrasi Indonesia modern harus meliputi tiga hal, yaitu :
a. Demokrasi di bidang politik;
b. Demokrasi di bidang ekonomi,
c. Demokrasi di bidang sosial.
Demokrasi Pancasila :
Semenjak negara Republik Indonesia berdiri tahun 1945, telah dianut dan dilaksanakan
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan sejak tahun 1966 demokrasi Pancasila.
Sesuai dengan UUD 1945, memang seharusnya yang dianut dan dilaksanakan adalah demokrasi
Pancasila. Nilai-nilai yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah :
a. Kedaulatan rakyat. Perhatikan bunyi kalimat pada elinea keempat, ”...yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
b. Republik. Perhatikan kalimat tersebut di atas pada kata Republik Indonesia;
c. Negara berdasar atas hukum. Perhatikan kalimat pada alinea keempat selanjutnya, ”...
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.” Perhatikan pula Penjelasan UUD 1945 dalam sistem pemerintahan
negara, ”I. Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat); 1. Negara
Indonesia berdasar atas Hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machtsstaat).”
d. Pemerintahan yang konstitusional. Perhatikan kalimat, ”... maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...” UUD 1945
adalah konstitusi negara!
e. Sistem perwakilan. Perhatikan kalimat, ”... dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ...” yang adalah juga sila keempat
Pancasila.
f. Prinsip musyawarah. Perhatikan kalimat yang sama tersebut di atas;
g. Prinsip Ketuhanan. Perhatikan kalimat, ”...dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
...” yang tidak lain adalah sila pertama Pancasila.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia :
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut. Lahirnya konsep
demokrasi dapat ditelusuri mulai pada sidang BPUPKI (1945) yang pada umumnya para
founding father menghendaki bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Perbedaan yang terjadi adalah mengenai hak-hak demokrasi warga negara. Pandangan pertama
yang diwakili Mr. R. Soepomo dan Ir. Soekarno, menentang dimasukkannya hak-hak tersebut
dalam konstitusi, sementara pandangan kedua yang diwakili Drs. Moh. Hatta dan Mr. Muh.
Yamin, memandang perlu pencantuman hak-hak warga negara dalam undangundang dasar.
Periodisasi pelaksanaan demokrasi Indonesia menurut Miriam Budiardjo (1997) adalah :
a. Masa Republik I, disebut Demokrasi Parlementer;
b. Masa Republik II, disebut Demokrasi Terpimpin;
c. Masa Republik III, disebut Demokrasi Pancasila, yang menonjolkan system presidensial.
Sementara itu menurut Afan Gaffar (1999), periodisasi dimaksud adalah :
1. Periode masa Revolusi Kemerdekaan;
2. Periode masa Demokrasi Perlementer (representative democracy);
3. Periode masa Demokrasi Terpimpin (guided democracy);
4. Periode masa Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).
Perkembangan sampai saat sekarang dapat juga dibagi ke dalam periodisasi sebagai berikut (Dwi
Winarno, 2006) :
a. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru (1966-1998);
b. Pelaksaan demokrasi masa Transisi (1998-1999);
c. Pelaksaan demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).
d. Pelaksanaan demokrasi masa Revolusi (1945-1950);
e. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama :
1. Demokrasi Liberal (1950-1959);
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965).
J. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita
bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945
sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan
dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena
merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah
Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah
bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–
undang.
K. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29
Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga
Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan
Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader
pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara
ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik
dan Strategi Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Lemhanas & Ditjen Dikti Depdikbud. 1991. Kewiraan untuk Mahasiswa. Jakarta : PT.
Gramedia.
Lemhanas. 1995. Ketahanan Nasional. Cetakan Pertama. Jakarta : Balai Pustaka.
Universitas Gunadarma. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta : Gunadarma
Sajidiman Djunaedi. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan Nasional). Cianjur :
Universitas Suryakencana
DISUSUN OLEH :
AR RAHMAN RAHMADAN
19210604
MATA KULIAH :
KEWARGANEGARAAN
BEKASI
2012
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan asalnya dari bahasa Latin ”civis” dan dalam bahasa Inggris
”civic” atau ”civics.” Civic = mengenai warga negara atau kewarganegaraan, sedangkan civics =
ilmu kewarganegaraan, dan civic education = pendidikan kewarganegaraan. Untuk selanjutnya
istilah ”civics” saja sudah berarti pendidikan kewarganegaraan.
Untuk lebih jelas mengenai pengertian civics, berikut ini dikemukakan beberapa definisi :
a. The Advanced Leaner’s Dictionary of Current English, 1954 :
Civics : The study of city government and the duties of citizens.
b. Webster’s New Collegiate Dictionary, 1954 :
Civics : The department of political science dealing with right of citizen of duties of citizens.
c. Dictionary of Educations, 1956 :
Civics : The element of political science or that science dealing with right and duties of
citizens.
d. A Dictionary of American, 1956 :
Civics : The science of right and duties of citizenship, esp, as the subject of school course.
e. Creshore Education, VII. 264:1886-1887 :
Civics : The science of citizenship - the relations of man, the individual to man in organized
collections – the individual to the state.
f. Webster’s New Cincise Dictionary :
Civics : Science of government.
g. Edmonson, 1968:3-5 :
Civics : The study of government and citizenship – that is, the duties right and privilege of
citizens.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa civics menyangkut :
a.Warga negara dengan hak dan kewajibannya;
b.Pemerintah;
c.Negara;
d.Merupakan cabang dari ilmu politik.
Menurut Ahmad Sanusi, sejauh civics dapat dipandang sebagai disiplin ilmu politik, maka
fokus studinya mengenai ”kedudukan dan peranan warga Negara dalam menjalankan hak dan
kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan.”
Sementara itu menurut Nu’man Soemantri, isi dan manfaat dari civics yang merupakan bagian
dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya, dengan materi :
a. Konteks ide demokrasi : Teori demokrasi politik, teori demokrasi dalam pemerintahan, teori
”mayority rule,” ”minority right,” konsep demokrasi dalam masyarakat, dll.
b. Konstitusi negara : Sejarah legal status, masalah pokok dalam konstitusi, rangkaian krisis
dalam ”nation building,” identitas, integritas, penetrasi, partisipasi, distribusi, dll.
c. Input dari sistem politik : Arti pendapat umum terhadap kehidupan politik, studi tentang
”political behavior” (kebutuhan pokok manusia, tradisi rumah, status sosial, etnic group,
komunikasi, pengaruh rumah, sahabat, teman sepekerjaan, dsb.);
d. Partai politik dan ”pressure group” : Sistem kepartaian, fungsi partai politik (parpol),
peranan kelompok penekan, public relations, dsb.
e. Pemilihan umum : Maksud pemilu dalam distribusi kekuasaan, sistem pemilu, dsb.
f. Lembaga-lembaga pengambil keputusan (decision maker) : Legislator dan kepentingan
masyarakat, bagaimana konstitusi memberi peranan ”policy maker” kepada Presiden,
bagaimana Presiden berperan sebagai legislator, proses kegiatan lembaga legislatif, dsb.
g. Presiden sebagai Kepala Negara : Kedudukan Presiden menurut konstitusi, kontrol lembaga
legislatif terhadap Presiden dan birokrasi, organisasi dan manajemen pemerintahan,
pemerintah daerah, dsb.
h. Lembaga yudikatif : Sistem dan administrasi peradilan, hak dan kedudukan seseorang dalam
pengadilan, proses pengadilan, hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
i. Output dari sistem demokrasi politik : Hak dan kemerdekaan individu dalam konstitusi,
kebebasan berbicara, pers dan massmedia, kebebasan akademis, perlindungan yang sama,
cara penduduk memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
j. Kemakmuran umum dan pertahanan negara : Tugas negara dan warga negara dalam
mencapai kemerdekaan umum, hak-hak memiliki barang/ kekayaan, pajak untuk
kepentingan umum, politik luar negeri dan keselamatan nasional, hubungan internasional.
k. Perubahan sosial dan demokrasi politik : Demokrasi politik, pembangunan masa sekarang,
bagaimana mengisi dan mengefektifkan demokrasi politik, tantangan bagi warga negara
dalam menghadapi perkembangan sain dan teknologi, dsb.
Menurut Nu’man Soemantri, obyek studi civics adalah warga negara dalam hubungannya
dengan organisasi kemasyarakatan, sosial, ekonomi, agama, kebudayaan, dan negara. Termasuk
dalam obyek ini adalah :
a. Tingkah laku;
b. Tipe pertumbuhan berpikir;
c. Potensi yang ada dalam setiap warga negara;
d. Hak dan kewajiban;
e. Cita-cita dan aspirasi;
f. Kesadaran (patriotisme, nasionalisme, pengertian internasional, moral Pancasila, dsb.);
g. Usaha, kegiatan, partisipasi, tanggung jawab, dsb.
Jadi, civics tidak semata-mata mengajarkan pasal-pasal UUD, UU, PP, Perpres/Keppres, Perda,
dll. tetapi hendaknya mencerminkan juga hubungan tingkah laku warga negara dalam kehidupan
sehari-hari, dengan manusia lain dan alam sekitarnya. Dengan demikian materi civics
memasukkan unsur-unsur :
a. Lingkungan fisik;
b. Sosial, pendidikan, kesehatan;
c. Ekonomi, keuangan;
d. Politik, hukum, pemerintahan;
e. Etika, agama;
B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
a. Mulai diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1790 dengan nama civics, dalam
rangka ”mengamerikakan bangsa Amerika” atau terkenal dengan nama ”theory of
americanization.” Hal ini dianggap penting mengingat bangsa AS berasal dari berbagai
bangsa yang datang di samping bangsa (suku) asli yang ada. Dalam taraf ini materinya
adalah ”government” serta hak dan kewajiban warga negara.
b. Di Indonesia, pelajaran civics telah ada sejak zaman Hindia Belanda dengan nama
“Burgerkunde.” Dua buku penting yang dipakai adalah :
(1) Indische Burgerkunde karangan P. Tromps terbitan J.B. Wolters Maatschappij N.V.
Groningen, Den Haag, Batavia, tahun 1934. Materinya mengenai :
- Masyarakat pribumi, pengaruh Barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan, dan
kebudayaan;
- Hindia Belanda dan rumah tangga dunia;
- Pertanian, perburuhan, kaum menengah dalam industri dan perdagangan, kewanitaan,
ketatanegaraan Hindia Belanda dengan terbentuknya Dewan Rakyat (Volksraad);
- Hukum dan pelaksanaannya;
- Pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara, dan angkatan laut.
(2) Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor Iedereen) karangan J.B. Vortman yang
diberi pengantar oleh B.J.O. Schrieke, Direktur Onderwijs en Eredienst (O&E), terbitan G.C.T.
van Dorp & Co. N.V. (Derde, Herziene en Vermeerderdruk) Semarang-Surabaya-Bandung,
tahun 1940. Materinya mengenai :
- Badan pribadi : Masyarakat di mana kita hidup (dari lahir sampai dewasa), pernikahan dan
keluarga;
- Bezit dari obyek hukum : Eigendom Eropa dan hak-hak atas tanah, hak-hak agraris atas
tanah, kedaulatan raja terhadap kewajibankewajiban warga negara;
- Sejarah pemerintahan Hindia Belanda, perundang-undangan, alat pembayaran, dan
kesejahteraan.
Dari materi ke dua buku di atas, jelas terlihat bahwa pada zaman Hindia Belanda belum terdapat
kesatuan pendapat tentang materi pelajaran civics.
c. Dalam suasana merdeka, tahun 1950 di Indonesia diajarkan civics di sekolah menengah.
Walaupun ke dua buku tersebut di atas pada zaman Hindia Belanda dijadikan pegangan
guru, tetapi ada perubahan kurikulum dengan materi kewarganegaraan di samping tata
negara, yaitu tentang tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan diri sendiri, misalnya :
1) Akhlak, pendidikan, pengajaran, dan ilmu pengetahuan;
2) Kehidupan;
3) Rakyat, kesehatan, imigrasi, perusahaan, perburuhan, agraria, kemakmuran rakyat,
kewanitaan, dsb.
4) Keadaan dalam dan luar negeri, pertahanan rakyat, perwakilan, pemerintahan, dan soalsoal
internasional.
d. Tahun 1955 terbit buku civics karangan J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan
Sumintardjo berjudul ”Inti Pengetahuan Warga Negara” dengan maksud untuk
membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Indonesia
mempunyai tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good
citizenship). Materinya mengenai :
1) Indonesia tanah airku;
2) Indonesia Raya;
3) Bendera dan Lambang Negara;
4) Warga negara dengan hak dan kewajibannya;
5) Ketatanegaraan;
6) Keuangan negara;
7) Pajak;
8) Perekonomian termasuk koperasi.
e. Pada tahun 1961 istilah kewarganegaraan diganti dengan kewargaan Negara karena
menitikberatkan warga sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 yang mengandung
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, yang tentu berbeda
dengan orang asing. Tetapi istilah tersebut baru secara resmi dipakai pada tahun 1967
dengan Instruksi Dirjen Pendidikan Dasar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 31
Tahun 1967. Buku pegangan resminya adalah ”Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia”
karang Supardo, dkk. Materinya adalah pidato kenegaraan Presiden Soekarno ditambah
dengan :
1) Pancasila;
2) Sejarah pergerakan;
3) Hak dan kewajiban warga negara;
f. Pada tahun 1966 setelah peristiwa G-30-S/PKI, buku karangan Supardo tersebut di atas
dilarang dipakai. Untuk mengisi kekosongan materi civics, Departemen P&K mengeluarkan
instruksi bahwa materi civics (kewargaan negara) adalah :
1) Pancasila;
2) UUD 1945;
3) Ketetapan-ketetapan MPRS;
4) Perserikatan Bangsa-Bangsa;
5) Orde Baru;
6) Sejarah Indonesia;
7) Ilmu Bumi Indonesia. Pelajaran civics diberikan di tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Di
perguruan tinggi terdapat mata kuliah ”Kewiraan Nasional” yang intinya berisi
pendidikan pendahuluan bela negara. g. Sejak zaman Hindia Belanda sampai dengan RI
tahun 1972, belum ada kejelasan pengertian tentang apakah kewargaan negara atau
pendidikan kewargaan negara. Baru pada tahun 1972 setelah Seminar Nasional
Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civic Education) di Tawangmangu Surakarta,
mendapat ketegasan dan memberi batasan bahwa :
1. Civics diganti dengan ”Ilmu Kewargaan Negara,” yaitu suatu disiplin ilmu
dengan obyek studi tentang peranan para warga negara dalam bidang spiritual,
sosial, ekonomi, politik, hukum, dan kebudayaan, sesuai dan sejauh diatur dalam
UUD 1945;
2. Civic education diganti dengan ”Pendidikan Kewargaan Negara,” yaitu suatu
program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang lebih
baik menurut syarat-syarat, kriteria, dan ukuran ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Bahannya diambil dari ilmu kewargaan negara termasuk kewiraan nasional,
filsafat Pancasila, mental Pancasila, dan filsafat pendidikan nasional.
g. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
1) Tahun 1970an–1983 terdapat mata kuliah Kewiraan Nasional dengan inti pendidikan
pendahuluan bela negara;
2) Tahun 1983 – 2000 dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdikbud No.
32/DJ/Kep/1983 yang disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
25/DIKTI/Kep/1985 dan disempurnakan lagi dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
151/DIKTI/Kep/2000 ditetapkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP)
Pendidikan Kewiraan.
3) Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas Pasal 39 Ayat (2) yang
menyebutkan isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat
pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan yang di
dalamnya termasuk pendidikan pendahuluan bela negara yang tercakup dalam MPK,
maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 150/DIKTI/Kep/2000 mengharuskan untuk
selalu mengevaluasi kesahihan isi silabus dan GBPP pendidikan kewarganegaraan
beserta proses pembelajarannya. Berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, maka dengan
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/ 2000, ditetapkan penyempurnaan
pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia yang memuat silabus
dan GBPP-nya.
4) Tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No.
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No.
38/DKITI/Kep/2002 tentang Ramburambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK), ditetapkan Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan kelompok MPK yang wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi/ kelompok studi di Perguruan Tinggi.
C. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Warga Negara = Warga + Negara
Warga = anggota, peserta;
Negara = organisasi bangsa, atau organisasi kekuasaan suatu bangsa.
Jadi, warga negara = anggota, peserta, atau warga dari suatu organisasi bangsa. Istilah warga
negara dalam bahasa Inggris adalah citizen yang mempunyai arti : 1. Warga negara, 2. Petunjuk
dari sebuah kota, 3. Sesama warga negara, sesame penduduk, orang se-tanah air, 4. Bawahan
atau kawula, 5. Anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dengan demikian kewarganegaraan (citizenship), berarti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Adapun istilah kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis :
1) Dalam arti yuridis, ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan
negara yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda adanya ikatan hukum
dimaksud misalnya ada akte kelahiran, surat pernyataan bukti kewarganegaraa, kartu
keluarga, kartu tanda penduduk, akte perkawinan, dll.
2) Dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional
(perasaan), ikatan keturunan (darah), ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
Ikatan-ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
b. Kewarganagaraan dalam Arti Formal dan Material :
1) Dalam arti formal, menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistem hukum,
masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik;
2) Dalam arti material, menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang
mempunyai hubungan dengan negara yang tercermin dalam hak dan kewajiban. Pada
zaman penjajahan Belanda dipakai istilah kawula, menunjukkan hubungan warga yang
tidak sederajat dengan negara.
Beda antara istilah rakyat, penduduk, dan warga negara :
a. Rakyat :
Merupakan konsep politis, menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan,
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan istilah
penguasa/pemerintah.
b. Penduduk :
Orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara. Penduduk di Indonesia terdiri dari
Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA). Terdapat
juga yang nonpenduduk, yaitu orang-orang yang tinggal di Indonesia untuk sementara, misalnya
turis asing.
c. Warga Negara :
Penduduk yang secara resmi menjadi anggota/warga suatu negara. Atau warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di negara bersangkutan.
D. Penentuan Warga Negara
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan dikenal dua aspek, yaitu aspek kelahiran dan aspek perkawinan.
a. Aspek Kelahiran :
1) Asas Ius Soli (Law of The Soil) :
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran. Di Indonesia diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (UU 62/1958, dan sekarang UU 12/2006).
2) Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) :
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan darah/ keturunan.
b. Aspek Perkawinan :
1) Asas Persamaan Hukum :
Suami-istri adalah satu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dengan
demikian status kewarganegaraannya sama.
2) Asas Persamaan Derajat :
Suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami-istri.
Masing-masing memiliki hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraannya. Jadi,
suami-istri bisa berbeda kewarganegeraan seperti sebelum mereka melakukan
perkawinan.
Dalam UU 12/2006 dikenal pula :
1) Asas Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang;
2) Asas Kewarganegaraan Ganda, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang (merupakan
suatu pengecualian, karena pada dasarnya tidak boleh ada apatride, bipatride, lebihlebih
multipatride).
Beberapa asas khusus juga menjadi dasar dalam penyusunan undang-undang kewarganageraan di
Indonesia, yaitu :
1) Asas Kepentingan Nasional, adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan
tujuan sendiri;
2) Asas Perlindungan Maksimum, adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan
apa pun baik di dalam maupun di luar negeri;
3) Asas Persamaan di Dalam Hukum dan Pemerintahan, adalah asas yang menentukan
bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan;
4) Asas Kebenaran Substantif, adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
5) Asas Nondiskriminatif, adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin, dan gender;
6) Asas Pengakuan dan Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia, adalah asas yang
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya, dan hak warga negara
pada khususnya;
7) Asas Keterbukaan, adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka;
8) Asas Publisitas, adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan kewargaan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat
mengetahuinya.
Pokok materi yang diatur dalam UU 12/2006 meliputi :
1) Siapa yang menjadi WNI;
2) Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI;
3) Kehilangan kewarganegaraan RI;
4) Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI;
5) Ketentuan pidana.
Perbedaan penentuan kewarganegaraan oleh setiap negara dapat menyebabkan masalah, yaitu
munculnya :
a. Apatride, yaitu istilah bagi orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan;
b. Bipatride, yaitu istilah bagi orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan;
c. Multipatride, yaitu istilah bagi orang-orang yang memiliki banyak kewarganegaraan
(lebih dari dua).
E. Warga Negara Indonesia
Ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 BAB X Pasal 26 :
a. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. (Perubahan II/2000);
c. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
(Perubahan II/2000).
Jadi, yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli;
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (2), penduduk negara Indonesia terdiri dari dua, yaitu Warga
Negara Indonesia (WNI), dan orang asing (WNA). Sebelumnya, berdasarkan Indische
Staatsregeling 1927 Pasal 163, penduduk Indonesia adalah :
a. Golongan Eropa, terdiri dari :
1) Bangsa Belanda;
2) Bukan bangsa Belanda, tetapi dari Eropa;
3) Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
b. Golongan Timur Asing, terdiri dari :
1) Tionghoa (Cina);
2) Timur asing bukan Cina;
c. Golongan Bumiputra, terdiri dari :
1) Orang Indonesia asli dan keturunannya;
2) Orang lain yang menyesuaikan diri dengan orang Indonesia asli. Sementara itu
berdasarkan UU 12/2006 BAB II tentang Warga Negara Indonesia, tercantum dalam :
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU 12/2006 berlaku, sudah
menjadi WNI;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayah Nya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
1) Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing, tetap diakui sebagai WNI;
2) Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI;
Pasal 6
1) Dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya.
2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen
sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangundangan.
3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
F. Wujud Hubungan Warga Negara Dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role).
Peranan tidak lain adalah tugas yang dilakukan dalam kedudukan/status sebagai warga negara.
Status dimaksud meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Demikian juga peranan, yaitu :
1) Peranan Pasif, adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundangundangan
yang berlaku.
2) Peranan Aktif, adalah aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) dalam
kehidupan bernegara, antara lain dalam mempengaruhi keputusan publik.
3) Peranan Negatif, adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
dalam masalah pribadi.
4) Peranan Positif, adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan negara dalam
rangka memenuhi kebutuhan hidup.
G. Hak Dan Kewajiban
Hak dan kewajiban WNI tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 s/d 34.
1. Hak-hak Warga Negara :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. {Ps.27 Ayat
(2)};
b. Hak membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Ps. 28). Lebih lanjut
dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya UU No. 9/1998 tentang
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No. 40/1999 tentang
Pers, UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, UU No. 10/2008
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 2/2008 tentang
Parpol, UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dll.
d. Hak kemerdekaan memeluk agama. {Ps.29 Ayat (1) dan (2)}. Dijabarkan dalam UU
No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dll.
e. Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. {Ps.30 Ayat (1)}. Dijabarkan
antara lain dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No. 3/2002
tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI, dll.
f. Hak untuk mendapatkan pengajaran (pendidikan). {Ps.31 Ayat (1) dan (2)}.
Dijabarkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 14/2005 tentang
Guru dan Dosen;
g. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional. {Ps.32 Ayat (1)};
h. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. {Ps.33 Ayat (1), (2),
(3), (4), dan (5)};
i. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. (Ps.34).
2. Kewajiban Warga Negara :
a. Mentaati hukum dan pemerintahan. {Ps.27 Ayat (1)};
b. Membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c. Dalam upaya pertahanan negara. {Ps.30 Ayat (1)}.
d. Membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara;
e. Menhormati hak asasi orang lain (Ps. 28);
f. Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
g. Mengikuti pendidikan dasar.
3. Hak Negara terhadap Warga Negara :
a. Hak negara untuk ditaati (hukum dan pemerintahan);
b. Hak negara untuk dibela;
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Kewajiban Negara terhadap Warga Negara :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial;
e. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya,
serta kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu;
f. Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar;
g. Mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional;
h. Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan
APBD;
i. Menjamin sistem hukum yang adil;
j. Menjamin hak asasi warga negara;
k. Memberi dan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan;
l. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia;
m. Memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya;
n. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional;
o. Menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup
orang banyak;
p. Memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar;
q. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan palayanan
umum lainnya yang layak.
Yang perlu dibedakan adalah antara hak warga negara dengan hak asasi manusia, yaitu :
1. Hak Warga Negara :
a. Hak yang ditentukan dalam konstitusi suatu negara;
b. Muncul karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi
orang yang berstatus sebagai warga negara;
c. Dengan demikian hak warga negara untuk tiap negara akan berbeda.
2. Hak Asasi Manusia :
a. Hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat secara otomatis dengan
keberadaannya sebagai manusia sejak lahir;
b. Tidak diberikan oleh negara, tetapi justru negara harus menjamin keberadaannya;
c. Karenanya berlaku universal di seluruh dunia.
5. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
6. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan
kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
H. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Perancis dikenal dengan “droit de l’homme,”
dalam bahasa Inggris “human right,” dan dalam bahasa Belanda “mensen rechten,” yang berarti
hak-hak manusia
1. Landasan Pengakuan HAM :
a. Landasan langsung yang pertama : Kodrat manusia. Semua manusia sederajat, tanpa
membedakan ras, suku, agama, bahasa, asalusul, adat-istiadat, dsb.
b. Landasan kedua yang lebih mendalam : Makhluk ciptaan Tuhan YME. Semua manusia,
bahkan seluruh yang ada di jagat raya, adalah ciptaan Tuhan YME. Karena itu di hadapan
Tuhan manusia adalah sama, kecuali nanti pada amalnya.
2. Ciri Pokok dan Hakikat HAM :
a. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwariskan. Hak asasi manusia adalah
bagian dari manusia secara otomatis;
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul,
ras, agama, etnik, pandangan politik, dsb.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak membatasi
atau melanggar hak orang lain.
3. Ham Di Indonesia
Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusia yang hidup di dunia
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi MU-PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dalam
“Universal Declaration of Human Right” (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia).
sinya memuat 30 Pasal yang meliputi :
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat.
b. Hak memiliki sesuatu.
c. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d. Hak menganut agama atau aliran kepercayaan.
e. Hak untuk hidup.
f. Hak untuk kemerdekaan hidup.
g. Hak untuk memperoleh nama baik.
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan.
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
I. Pengertian Demokrasi
Secara bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang
berarti rakyat, dan “cratos” atau “cratein” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi,
demokrasi adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan :
Konsep ini berasal dari para filsuf Yunani. Pembagian bentuk pemerintahan
menurut Plato (429-347), dibedakan menjadi :
1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang (Raja) sebagai
pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
2. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi sang pemimpin.
3. Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan
dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
4. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan
untuk kelompok itu sendiri.
5. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, tetapi yang
tidak tahu apa-apa, tidak berpendidikan, tidak faham tentang
6. pemerintahan, sehingga pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan
rakyat banyak.
7. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk
kepentingan rakyat banyak.
Menurut Nicollo Machiavelli, bentuk pemerintahan ada dua, yaitu :
1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar Raja,
Ratu, Sultan, atau Kaisar. Pengangkatan/penunjukannya berdasarkan keturunan atau
pewarisan.
2. Republik, yaitu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden atau Perdana
Menteri. Pengangkatan/penunjukannya berdasarkan pemilihan.
Demokrasi Desa :
Sejak dulu desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan
kepala desa dan adanya rembug desa. Inilah yang disebut demokrasi asli. Demokrasi desa
mempunyai lima unsur, yaitu :
a. Rapat;
b. Mufakat;
c. Gotong-royong;
d. Hak mengadakan protes bersama;
e. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.
Demokrasi desa tidak dapat dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern, akan tetapi dapat
dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Menurut Hohamad Hatta,
demokrasi Indonesia modern harus meliputi tiga hal, yaitu :
a. Demokrasi di bidang politik;
b. Demokrasi di bidang ekonomi,
c. Demokrasi di bidang sosial.
Demokrasi Pancasila :
Semenjak negara Republik Indonesia berdiri tahun 1945, telah dianut dan dilaksanakan
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan sejak tahun 1966 demokrasi Pancasila.
Sesuai dengan UUD 1945, memang seharusnya yang dianut dan dilaksanakan adalah demokrasi
Pancasila. Nilai-nilai yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah :
a. Kedaulatan rakyat. Perhatikan bunyi kalimat pada elinea keempat, ”...yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
b. Republik. Perhatikan kalimat tersebut di atas pada kata Republik Indonesia;
c. Negara berdasar atas hukum. Perhatikan kalimat pada alinea keempat selanjutnya, ”...
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.” Perhatikan pula Penjelasan UUD 1945 dalam sistem pemerintahan
negara, ”I. Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat); 1. Negara
Indonesia berdasar atas Hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machtsstaat).”
d. Pemerintahan yang konstitusional. Perhatikan kalimat, ”... maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...” UUD 1945
adalah konstitusi negara!
e. Sistem perwakilan. Perhatikan kalimat, ”... dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ...” yang adalah juga sila keempat
Pancasila.
f. Prinsip musyawarah. Perhatikan kalimat yang sama tersebut di atas;
g. Prinsip Ketuhanan. Perhatikan kalimat, ”...dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
...” yang tidak lain adalah sila pertama Pancasila.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia :
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut. Lahirnya konsep
demokrasi dapat ditelusuri mulai pada sidang BPUPKI (1945) yang pada umumnya para
founding father menghendaki bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Perbedaan yang terjadi adalah mengenai hak-hak demokrasi warga negara. Pandangan pertama
yang diwakili Mr. R. Soepomo dan Ir. Soekarno, menentang dimasukkannya hak-hak tersebut
dalam konstitusi, sementara pandangan kedua yang diwakili Drs. Moh. Hatta dan Mr. Muh.
Yamin, memandang perlu pencantuman hak-hak warga negara dalam undangundang dasar.
Periodisasi pelaksanaan demokrasi Indonesia menurut Miriam Budiardjo (1997) adalah :
a. Masa Republik I, disebut Demokrasi Parlementer;
b. Masa Republik II, disebut Demokrasi Terpimpin;
c. Masa Republik III, disebut Demokrasi Pancasila, yang menonjolkan system presidensial.
Sementara itu menurut Afan Gaffar (1999), periodisasi dimaksud adalah :
1. Periode masa Revolusi Kemerdekaan;
2. Periode masa Demokrasi Perlementer (representative democracy);
3. Periode masa Demokrasi Terpimpin (guided democracy);
4. Periode masa Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).
Perkembangan sampai saat sekarang dapat juga dibagi ke dalam periodisasi sebagai berikut (Dwi
Winarno, 2006) :
a. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru (1966-1998);
b. Pelaksaan demokrasi masa Transisi (1998-1999);
c. Pelaksaan demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).
d. Pelaksanaan demokrasi masa Revolusi (1945-1950);
e. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama :
1. Demokrasi Liberal (1950-1959);
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965).
J. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita
bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945
sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan
dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena
merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–
undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah
Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah
bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–
undang.
K. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29
Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan
Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga
Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan
Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader
pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara
ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik
dan Strategi Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Lemhanas & Ditjen Dikti Depdikbud. 1991. Kewiraan untuk Mahasiswa. Jakarta : PT.
Gramedia.
Lemhanas. 1995. Ketahanan Nasional. Cetakan Pertama. Jakarta : Balai Pustaka.
Universitas Gunadarma. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta : Gunadarma
Sajidiman Djunaedi. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan Nasional). Cianjur :
Universitas Suryakencana
ketahanan nasioal
1
Ketahanan Nasional
A. Pokok Pokok Pikiran
Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan karena itu manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
Dengan Tuhan disebut agama
Dengan manusia disebut sosial
Dengan cita-cita disebut ideologi
B. Pemahaman
1. Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan
2
dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konsepsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
3
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksudkan dengan istilah ketahanan nasional. c. Jika dahulu ketahanan nasional diidentikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan sidang DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dan kelangsungan cita-citanya.
1. Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
4
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
5
Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
3. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan
6
nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional.
4. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
7
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Refferensi :
1. Zubaidi,H.Achmad,dkk.2002.PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta: Paradigma.
8
Ketahanan Nasional
A. Pokok Pokok Pikiran
Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan karena itu manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
Dengan Tuhan disebut agama
Dengan manusia disebut sosial
Dengan cita-cita disebut ideologi
B. Pemahaman
1. Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan
2
dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konsepsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
3
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksudkan dengan istilah ketahanan nasional. c. Jika dahulu ketahanan nasional diidentikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan sidang DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dan kelangsungan cita-citanya.
1. Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
4
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
2. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
5
Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
3. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan
6
nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional.
4. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
7
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Refferensi :
1. Zubaidi,H.Achmad,dkk.2002.PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta: Paradigma.
8
politik dan strategi nasional
1
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
2
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan
bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.
3
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah
kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara
luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur
4
dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan
pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang
disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi
dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan
selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran
yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;
5
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur
6
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I
atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung
pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan
visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
7
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai
daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian
8
hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak
dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi
negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah
(Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004
bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang
paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran
9
kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat
daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan
pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi
seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,
standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan
pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
10
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas
Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan
Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan
menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib
adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan
dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan
terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat
kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik
ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit
dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak
yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung
oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi
gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga
11
pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan
DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai
dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga
itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling
mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan
baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD
dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif
dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten,
dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita
acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
12
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik
(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah
bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999
dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan
yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak
kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU
tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan
yang baik).
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–
undang.
13
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat
dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang
efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan
hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak
konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
14
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan
masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan
secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan
dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti
luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta
industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah
yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok
terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan
fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,
dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
15
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–
undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur
dengan undang–undang.
10.Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global
dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan
seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan
hambatan.
11.Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi
berusaha.
12.Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien,
transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan
dengan kepentingan umum yang bergerak dalam
penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan
keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan
usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan
koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara ditetapkan dengan undang–undang.
16
13.Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk
keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan
menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam
rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14.Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis
pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan
budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan
dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada
tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15.Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan
dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur
dengan undang–undang.
16.Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan
pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak
rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat,
serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan
seimbang.
17.Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi,
energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat
dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18.Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan
terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan
kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan,
penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan
berserikat.
17
19.Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga
kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara
terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang
berbasis sumber daya local.
21.Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat
proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan
mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis
ekonomi.
22.Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna
membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju
inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan
suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan
disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak
progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24.Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan
restrukturisasi utang swasta secara transparan agar
perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan
kegiatan perekonomian.
25.Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset
yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan
18
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara
diatur dengan undang–undang.
26.Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi
utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan
kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
27.Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama
ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka
meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor
industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.
28.Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–
masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional
yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan
tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
19
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik,
serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap
kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan
efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara
independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada
tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat
20
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam
merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa,
menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang
untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta
memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan
nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui
kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam
rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
21
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam
upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian
perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan
negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan
dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–
beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan
mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak
asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam
melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
22
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,
produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media
massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat
dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana
dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum
internasional.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral
agama.
23
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar
umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis
dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas
pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan
memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh
jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
24
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya
dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi
kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap
mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak
cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta
kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif
dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan
tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–
sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya
kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga
menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia
sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional
dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar
bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang
utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris
dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis,
sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
25
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga
dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga
prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi
olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersamasama
dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan
minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi
rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di
kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif
terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
26
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat
akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut
:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah
kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan
dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna
27
memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah
sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama
di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan
wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada
prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan
bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–
langkah sebagai berikut :
a. Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan
sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan
Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermartabat dengan melakukan pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi
manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan
sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui
28
penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia
di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan
penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan
secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong
masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi,
dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–
besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi
dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan
29
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah
kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru
secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya
dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan
negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama
serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara
30
penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat
selaras dengan perluasan otonomi daerah.
31
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai
Wilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas,
Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar
Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,
Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan
oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.
Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke dua,
Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945
dengan Amandemen, Jakarta.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu
Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999, Sinar
Grafika, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar
Grafika, Jakarta.
32
ST. Munadjat Dasaputro, 1978, Wawasan Nusantara (dalam
ilmu politik dan hukum), Buku I, Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam
Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II,
Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1982, Wawasan Nusantara (dalam
hukum laut internasional), Buku III dan IV, Alumni,
Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
gejolak teknologi dan konstitusi laut & samudra),
Buku V, Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
azas dan filsafat serta metodologi), Buku VI,
Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
strategi pembangunan dan Ketahanan Nasional
untuk menyongsong Konvensi hukum laut baru),
Buku VII, Alumni, Bandung.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Hankamneg RI.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan UU No.
20/1982.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah.
Wahyono, Padmo, Prof. SH.,1980, Negara Republik Indonesia,
Academica, Jakarta.
Geografi – Wikipedia Indonesia. hhtp: //www. Wikipedia.org.id.
Otonomi Daerah Masa Kini, Antonny Mecca,suplemen
Teropong http://www.pikiran rakyat. com.
Zona Pesisir dan Zona Laut., http: //www. e-dukasi. net.
33
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 43/DIKTI/Kep/2006
TENTANG
RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang: a. Bahwa Undang-undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menetapkan Kurikulum
Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan: dan Bahasa.
b. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen rnenetapkan lulusan program Magister untuk
mengajar program Diploma dan Sarjana,
c. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 19
Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan rnenetapkan
kurikulum tingkat satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat
mata kuliah pendidikan agama pendidikan
kewarganegaraan. Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris,
dan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program
Diploma dan Sarjana wajib memuat mata kuliah yang
bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah
Statistika. dan/atau Matematika.
34
d. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasionai
Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang, Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan
Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi;
e. Perubahan kebijakan pendidikan yang berkaitan dengan
sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen,
standar nasional pendidikan, dan kurikulum pendidikan tinggi
perlu direspon secara operasional agar dapat
diimplementasikan untuk memenuhi tuntutan kualitas yang
telah ditetapkan;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.b, c, d, dan e perlu menetapkan rambu-rambu
pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Mengingat: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78 tambahan Lembaran Negara Nomor 4301):
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4586):
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496):
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
a. Nomor 85/M Tahun 1999: dan
35
b. Nomor 102 Tahun 2001
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:
a. Nomor 184IU12001;
b. Nomor 232/U/2000; dan
c. Nomor 045/U/2002.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005
MEMUTUSKAN
Menetapkan: RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1
Visi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Visi kelompok MPK di perguruan tinggi rnempakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia
Indonesia seutuhnva
Pasal 2
Misi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Misi kelompok MPK di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannva agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang
hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa
tanggungjawab.
Pasal 3
Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
36
(1) Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa
meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan
kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis:
bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan
bersikap demokratis yang berkeadaban.
(2) Kompetensi dasar untuk masing-masing matakuliah dirumuskan sebagai
berikut:
a. Pendidikan Agama
Menjadi ilmuwan dan profesional yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan memiliki
etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
kehidupan.
b. Pendidikan Kewarganegaraan
Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara
yang memiliki daya saing: berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam
membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai
Pancasila.
c. Bahasa Indonesia
Menjadi ilmuwan dan profesionai yang memiliki pengetahuan dan
sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan
bahasa nasional dan mampu menggunakannya secara baik dan
benar untuk mengungkapkan pemahaman rasa kebangsaan dan
cinta tanah air, dan untuk berbagai keperluan dalam bidang ilmu.
teknologi dan seni, serta profesinva masing-masing.
Pasal4
37
Substansi Kajian Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
(1) Pendidikan Agama
a. Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan.
-Keimanan dan ketaqwaan
-Filsafat ketuhanan (Teologi).
b. Manusia
-Hakikat manusia
-Martabat manusia
-Tanggungjawab manusia
c. Hukum
-Menumbuhkan kesadaran untuk taat hukum Tuhan
-Fungsi profetik agama dalam hukum
d. Moral
-Agama sebagai sumber moral
-Akhlak mulia dalam kehidupan
e. Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
-Iman, ipteks dan ama! sebagai kesatuan.
-Kewajiban menuntut dan mengamalkan ilmu.
-Tanggungjawab ilmuwan dan seniman
f. Kerukunan antar umat beragama
-Agama merupakan rahmat Tuhan bagi semua
38
-Kebersamaan dalam pluralitas beragama.
g. Masyarakat
-Masyarakat beradab dan sejahtera
-Peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan
sejahtera
-Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
h. Budaya
-Budaya akademik
-Etos kerja, sikap terbuka dan adil
i. Politik
-Kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik
-Peranan agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa
(2) Pendidikan Kewarganegaraan
a. Filsafat Pancasila
-Pancasila sebagai sistem filsafat
-Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
b. Identitas Nasional
-Karakteristik idenritas nasional
-Proses berbangsa dan bernegara
c. Politik dan Strategi
39
-Sistem Konstitusi
-Sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia
d. Demokrasi Indonesia
-Konsep dan prinsip demokrasi
-Demokrasi dan pendidikan demokrasi
e. Hak Azasi Manusia dan Rule of Law
-Hak asasi nianusia (HAM)
-Rule of Law
f. Hak dan Kewajiban Warga Negara
-Warga negara Indonesia
-Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
g. Geopolitik Indonesia
-Wilayah sebagai ruang hidup
-Otonomi daerah
h. Geostrategi Indonesia
-Konsep Asia Gatra
-Indonesia dan perdamaian dunia
(3) Substansi kajian untuk Bahasa Indonesia mencakup butir-butir berikut:
a. Matakuliah bahasa Indonesia sebagai MPK menekankan keterampilan
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa
nasional secara baik dan benar untuk menguasai, menerapkan, dan
40
mengembangkan ilmu pengetahuan. teknologi. dan seni sebagai
perwujudan kecintaan dan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia
b. Substansi kajian yang disebut pada butir (c) di bawah ini hendaknya
dipadukan ke dalam kegiatan penggunaan bahasa Indonesia melalui
keterampilan berbahasa menyimak, berbicara, membaca. dan
menulis dengan ketrampilan menulis akademik sebagai fokus.
c. Substansi Kajian Matakuliah Bahasa Indonesia difokuskan pada
menulis akademik. Secara umum struktur kajian terdiri atas:
Kedudukan Bahasa Indonesia: (a) sejarah bahasa Indonesia (b)
bahasa negara. (c) bahasa persatuan, (d) bahasa ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, dan (e) fungsi dan peran bahasa Indonesia
dalam pembangunan bangsa. Menulis: (a) makalah, (b)
rangkurnan/ringkasan buku atau bab, dan (d) resensi buku
Membaca untuk menulis: (a) membaca tulisan/artikel ilmiah, (b)
membaca tulisan populer, dan (c) mengakses informasi melalui
internet. Berbicara untuk keperluan akademik: (a) presentasi, (b)
berseminar dan (c) berpidato dalam situasi formal.
Pasal 5
Metodologi Pembelajaran Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian
(1) Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif
menyenangkan, rnenantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktifserta mernberikan ruang yang cukup bagi prakarsa. kreativitas dan
kemandirian dengan menempatkan Mahasiswa sebagai subyek
pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran dan sebagai umat, anggota
keluarga, masyarakat dan warga negara.
(2) Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang mendidik,
yang didalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif. deduktif, dan
reflektif melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman
41
tentang kebenaran substansi dasar kajian berkarya nyata. dan untuk
menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
(3) Bentuk aktivitas proses pembelajaran: kuliah tatap rnuka ceramah, dialog
(diskusi) interaktif, studi kasus. penugasan mandiri. tugas baca
seminar kecil, dan kegiatan kokurikuler.
(4) Motivasi: menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan
kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam
masyarakat global,
Pasal 6
Status dan Beban Studi Kelompok MPK
(1) MPK wajib dimasukkan ke dalam Kurikulum Inti setiap program studi .
(2) Beban studi untuk matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 (tiga) sks
(satuan kredit semester),
Pasal 7
Penilaian Basil Belajar dalam Kelompok MPK
(1)Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan data yang
diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah
semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaiansejawat
(peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melaiui
tampilan lisan atau tertulis.
(2)Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen
pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang
berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.
(3)Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal
perkuliahan.
42
Pasal 8
Kodefikasi dan Sebaran
(1) Kelompok MPK memiliki identitas yang ditandai oleh kode huruf MPK yang
diikuti dengan kode angka, yang menunjukkan kelompok matakuliah dan
kompleksitasnya,
(2) Penempatan MPK dalam struktur kurikulum diserahkan pada mekanisme
pengembangan kurikulum perguruan tinggi masing-masing dengan
memperhatikan gradasi materi perkuliahan,
Pasal 9
Deskripsi dan Silabus
(1) Kelompok MPK hendaknva memiliki deskripsi dan silabus matakuliah
sebagai pedoman kegiatan pembelajaran.
(2) Deskripsi matakuliah merupakan uraian singkat mengenai matakuliah,
bersifat relatif permanen, dan menjadi pedoman bagi dosen untuk
dikembangkan lebih lanjut menjadi Silabus dan Satuan Acara
Pembelajaran (SAP).
(3) Silabus matakuliah merupakan uraian yang lebih rinci daripada deskripsi,
yang memuat identitas matakuliah, tujuan matakuliah, uraian materi.
pendekatan pembelajaran, media, evaluasi hasil belajar, dan referensi
yang digunakan.
(4) Silabus matakuliah disusun menurut mekanisme penyusunan yang
berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.
Pasal 10
Persyaratan Kualifikasi Dosen Matakuliah Pengembangan Kepribadian
(1) Pendidikan Agama
43
a. Dosen berijazah Magister (S2) di bidang agama.
b. Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister (S2) dapat
diangkat dosen yang berijazah Sarjana (Si) di bidang agama, yang
dinilai memiiliki kompetensi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
c. Cendekiawan agama yang memiliki kompetensi sebagai dosen
atau seseorang yang direkomendasi oleh lembaga pendidikan
keagamaan dan/atau lembaga keagamaan.
(2) Pendidikan Kewarganegaraan
a. Dosen berijazah Magister (S2) Ketahanan Nasional dan Magister (S2)
Pendidikan llmu Sosial, Ilmu-ilmu Sosial Budaya, Filsafat. dan Hukum
yang mendapat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan,
b. Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister (S2) dapat
diangkat dosen yang minimal berijazah Sarjana (SI) di bidang
Pendidikan Ilmu-ilmu Sosia, Budaya, Filsafat, Hukum dan Sarjana
bidang lain yang memiliki wawasan PKn secara rnemadai dan
mendapat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan atau
lulusan Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan atau
Sarjana (SI) dengan latar belakang akademik. pengalaman kerja, dan
integritas pribadi sebagai dosen yang dinilai mimiliki kompetensi oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(3) Bahasa Indonesia
a. Dosen berijazah Magister (S2) dalam bidang Bahasa dan Sastra
Indonesia dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan memiliki
kompetensi sebagai Dosen
b. Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister dapat diangkat
Sarjana (S1) dalam bidang Bahasa dan Sastra Indonesia
dan/atau Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang dinilai
memiliki kompetensi sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.
44
c. Budayawan dan/atau cendekiawan bangsa Indonesia yang menguasai
bahasa dan tata bahasa Indonesia, yang diakui memiliki kompetensi
sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 11
Fasilitas Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian
(1) Pendidikan Agama
a. Perguruan tinggi mengupayakan terwujudnya suasana lingkungan
kampus yang kondusif dan tersedianya fasilitas yang mampu
menumbuhkan interaksi akademik lintas agama yang religius untuk
seluruh sivitas akademika.
b. Sarana fisik yang diperiukan antara lain berupa perpustakaan dengan
literatur berbagai agama dalam judul dan jumlah yang memadai serta
ruang serbaguna untuk kegiatan akademik secara kelompok dan/atau
bersama.
c. Sarana non-fisik yang diperlukan berupa adanya peraturan yang
mengantar sistem interaksi akademik yang religius.
(2) P endidikan Kewarganegaraan
a. Memenuhi syarat minimal kelengkapan instruksional yang menunjang
implementasi kurikulum berbasis kompetensi
b. Sarana fisik yang dibutuhkan seperti perpustakaan dan
laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan serta ruang
serbaguna untuk berbagai kegiatan akademik bersama.
(3) Bahasa Indonesia
a. Memenuhi persyaratan minimal kelengkapan pembelajaran dan
kegiatan akademik lainnya yang menunjang implementasi kurikulum
berbasis kompetensi.
45
b. Sarana fisik yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran bahasa dan
kegiatan akademik lainnya seperti perpustakaan, laboratorium bahasa
serta ruang serbaguna yang sesuai dengan kebutuhan kerja kelompok
dan/atau kegiatan bersarna
Pasal 12
Organisasi Penyelenggaraan Kelompok
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Penyelenggaraan pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan
kegiatan akademik lainnya yang relevan dikelola oleh Universitas dalam satu
unit bersarna dengan kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat.
Pasal 13
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 2 Juni 2006
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Ttd,
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
46
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Semua Menteri Koordinator.
2. Sekretaris Negara;
3. Sekretaris Menteri;
4. Semua Menteri Negara;
5. Komisi VII DPR;
6. Sesjen Depdiknas;
7. Inspektur Jenderal Depdiknas;
8. Semua Dirjen dalam Lingkungan Depdiknas;
9. Ketua Lembaga Administrasi Negara;
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
11.Semua Rektor Ketua/Direktur Universitas. Institut, Sekolah Tinggi,
Akademi dan Politeknik dalam lingkungan Depdiknas;
12. Semua Sekretaris Ditjen,Itjen, dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas
13. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Ttd
Drs. Syuaiban Muhammad, M.Si
NIP. 130818954
47
9 November 2006
Nomor :4071/D/T/2006
Lampiran :1(satu)berkas
Perihal : Surat Edaran tentang Implementasi Rambu-rambu
Pelaksanaan Bahan Kajian Pengembangan Kepribadian
dan Berkehidupan Bermasyarakat
Kepada Yth. : Saudara Pimpinan Perguruan Tinggi Se- Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan terbitnya SK Dirjen No. 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi dan SK Dirjen No.
44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok
Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
1. Isi yang tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian,
dan No. 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan
Tinggi, dimaksudkan untuk memberi arahan agar setiap kurikulum
di perguruan tinggi disusun dengan tujuan agar setiap lulusannya
mempunyai kompetensi seperti yang tercantum dalam kedua surat
keputusan tersebut.
2. Adapun rincian bahan kajian yang tercakup didalam kedua surat
keputusan tersebut diatas memungkinkan untuk tidak terkumpul
dalam suatu matakuliah, tetapi dapat terintegrasi dengan bahan
kajian lain yang lebih kontekstual.
3. Bagi perguruan tinggi yang belum memungkinkan untuk
mengembangkan kurikulumnya dengan mengacu buku ”Tanya
Jawab Seputar Kurikulum Berbasis Kompetensi” yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2005, maka
ketetapan yang ada di kedua surat keputusan tersebut digunakan
sebagai acuan sepenuhnya.
4. Perguruan tinggi diharapkan mampu mengembangkan
kurikulumnya secara utuh dan integratif berdasarkan buku ”Tanya
Jawab Seputar Kurikulum Berbasis Kompetensi”.
Demikian untuk dilaksanakan atas perhatian Saudara saya ucapkan
terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802
48
Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan) ;
2. Sesjen Depdiknas;
3. Inspektur Jenderal Depdiknas;
4. Semua Dirjen dalam Lingkungan Depdiknas;
5. Sekretaris dan Direktur di lingkungan Ditjen Dikti Depdiknas;
6. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.
49
BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
2
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan
bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.
3
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah
kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara
luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur
4
dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan
pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang
disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi
dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan
selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran
yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;
5
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur
6
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I
atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung
pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan
visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
7
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai
daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian
8
hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak
dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi
negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah
(Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004
bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang
paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran
9
kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat
daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan
pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi
seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,
standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan
pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
10
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas
Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan
Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan
menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib
adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan
dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan
terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat
kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik
ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit
dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak
yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung
oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi
gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga
11
pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan
DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai
dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga
itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling
mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan
baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD
dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif
dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten,
dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita
acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
12
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik
(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah
bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999
dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan
yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak
kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU
tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan
yang baik).
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–
undang.
13
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat
dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang
efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan
hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak
konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
14
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan
masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan
secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan
dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti
luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta
industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah
yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok
terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan
fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,
dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
15
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–
undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur
dengan undang–undang.
10.Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global
dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan
seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan
hambatan.
11.Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi
berusaha.
12.Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien,
transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan
dengan kepentingan umum yang bergerak dalam
penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan
keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan
usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan
koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara ditetapkan dengan undang–undang.
16
13.Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk
keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan
menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam
rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14.Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis
pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan
budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan
dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada
tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15.Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan
dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur
dengan undang–undang.
16.Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan
pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak
rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat,
serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan
seimbang.
17.Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi,
energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat
dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18.Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan
terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan
kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan,
penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan
berserikat.
17
19.Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga
kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara
terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang
berbasis sumber daya local.
21.Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat
proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan
mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis
ekonomi.
22.Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna
membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju
inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan
suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan
disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak
progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24.Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan
restrukturisasi utang swasta secara transparan agar
perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan
kegiatan perekonomian.
25.Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset
yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan
18
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara
diatur dengan undang–undang.
26.Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi
utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan
kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
27.Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama
ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka
meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor
industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.
28.Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–
masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional
yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan
tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
19
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik,
serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap
kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan
efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara
independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada
tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat
20
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam
merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa,
menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang
untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta
memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan
nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui
kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam
rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
21
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam
upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian
perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan
negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan
dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–
beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan
mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak
asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam
melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
22
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,
produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media
massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat
dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana
dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum
internasional.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral
agama.
23
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar
umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis
dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas
pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan
memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh
jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
24
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya
dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi
kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap
mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak
cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta
kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif
dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan
tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–
sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya
kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga
menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia
sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional
dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar
bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang
utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris
dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis,
sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
25
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga
dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga
prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi
olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersamasama
dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan
minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi
rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di
kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif
terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
26
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat
akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut
:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah
kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan
dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna
27
memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah
sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama
di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan
wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada
prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan
bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–
langkah sebagai berikut :
a. Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan
sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan
Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermartabat dengan melakukan pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi
manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan
sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui
28
penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia
di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan
penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan
secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong
masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi,
dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–
besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi
dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan
29
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah
kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru
secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya
dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan
negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama
serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara
30
penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat
selaras dengan perluasan otonomi daerah.
31
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai
Wilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas,
Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar
Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,
Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan
oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.
Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke dua,
Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945
dengan Amandemen, Jakarta.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah Isu
Lingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999, Sinar
Grafika, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar
Grafika, Jakarta.
32
ST. Munadjat Dasaputro, 1978, Wawasan Nusantara (dalam
ilmu politik dan hukum), Buku I, Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalam
Implementasi & Implikasi hukumnya), Buku II,
Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1982, Wawasan Nusantara (dalam
hukum laut internasional), Buku III dan IV, Alumni,
Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
gejolak teknologi dan konstitusi laut & samudra),
Buku V, Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
azas dan filsafat serta metodologi), Buku VI,
Alumni, Bandung.
ST. Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalam
strategi pembangunan dan Ketahanan Nasional
untuk menyongsong Konvensi hukum laut baru),
Buku VII, Alumni, Bandung.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Hankamneg RI.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan UU No.
20/1982.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah.
Wahyono, Padmo, Prof. SH.,1980, Negara Republik Indonesia,
Academica, Jakarta.
Geografi – Wikipedia Indonesia. hhtp: //www. Wikipedia.org.id.
Otonomi Daerah Masa Kini, Antonny Mecca,suplemen
Teropong http://www.pikiran rakyat. com.
Zona Pesisir dan Zona Laut., http: //www. e-dukasi. net.
33
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 43/DIKTI/Kep/2006
TENTANG
RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang: a. Bahwa Undang-undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menetapkan Kurikulum
Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan: dan Bahasa.
b. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen rnenetapkan lulusan program Magister untuk
mengajar program Diploma dan Sarjana,
c. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 19
Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan rnenetapkan
kurikulum tingkat satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat
mata kuliah pendidikan agama pendidikan
kewarganegaraan. Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris,
dan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program
Diploma dan Sarjana wajib memuat mata kuliah yang
bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah
Statistika. dan/atau Matematika.
34
d. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasionai
Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang, Kurikulum Inti
Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan
Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi;
e. Perubahan kebijakan pendidikan yang berkaitan dengan
sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen,
standar nasional pendidikan, dan kurikulum pendidikan tinggi
perlu direspon secara operasional agar dapat
diimplementasikan untuk memenuhi tuntutan kualitas yang
telah ditetapkan;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.b, c, d, dan e perlu menetapkan rambu-rambu
pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Mengingat: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78 tambahan Lembaran Negara Nomor 4301):
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4586):
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496):
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
a. Nomor 85/M Tahun 1999: dan
35
b. Nomor 102 Tahun 2001
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:
a. Nomor 184IU12001;
b. Nomor 232/U/2000; dan
c. Nomor 045/U/2002.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005
MEMUTUSKAN
Menetapkan: RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1
Visi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Visi kelompok MPK di perguruan tinggi rnempakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia
Indonesia seutuhnva
Pasal 2
Misi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Misi kelompok MPK di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannva agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang
hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa
tanggungjawab.
Pasal 3
Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
36
(1) Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa
meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan
kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis:
bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan
bersikap demokratis yang berkeadaban.
(2) Kompetensi dasar untuk masing-masing matakuliah dirumuskan sebagai
berikut:
a. Pendidikan Agama
Menjadi ilmuwan dan profesional yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan memiliki
etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
kehidupan.
b. Pendidikan Kewarganegaraan
Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara
yang memiliki daya saing: berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam
membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai
Pancasila.
c. Bahasa Indonesia
Menjadi ilmuwan dan profesionai yang memiliki pengetahuan dan
sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan
bahasa nasional dan mampu menggunakannya secara baik dan
benar untuk mengungkapkan pemahaman rasa kebangsaan dan
cinta tanah air, dan untuk berbagai keperluan dalam bidang ilmu.
teknologi dan seni, serta profesinva masing-masing.
Pasal4
37
Substansi Kajian Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
(1) Pendidikan Agama
a. Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan.
-Keimanan dan ketaqwaan
-Filsafat ketuhanan (Teologi).
b. Manusia
-Hakikat manusia
-Martabat manusia
-Tanggungjawab manusia
c. Hukum
-Menumbuhkan kesadaran untuk taat hukum Tuhan
-Fungsi profetik agama dalam hukum
d. Moral
-Agama sebagai sumber moral
-Akhlak mulia dalam kehidupan
e. Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
-Iman, ipteks dan ama! sebagai kesatuan.
-Kewajiban menuntut dan mengamalkan ilmu.
-Tanggungjawab ilmuwan dan seniman
f. Kerukunan antar umat beragama
-Agama merupakan rahmat Tuhan bagi semua
38
-Kebersamaan dalam pluralitas beragama.
g. Masyarakat
-Masyarakat beradab dan sejahtera
-Peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan
sejahtera
-Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
h. Budaya
-Budaya akademik
-Etos kerja, sikap terbuka dan adil
i. Politik
-Kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik
-Peranan agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa
(2) Pendidikan Kewarganegaraan
a. Filsafat Pancasila
-Pancasila sebagai sistem filsafat
-Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
b. Identitas Nasional
-Karakteristik idenritas nasional
-Proses berbangsa dan bernegara
c. Politik dan Strategi
39
-Sistem Konstitusi
-Sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia
d. Demokrasi Indonesia
-Konsep dan prinsip demokrasi
-Demokrasi dan pendidikan demokrasi
e. Hak Azasi Manusia dan Rule of Law
-Hak asasi nianusia (HAM)
-Rule of Law
f. Hak dan Kewajiban Warga Negara
-Warga negara Indonesia
-Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
g. Geopolitik Indonesia
-Wilayah sebagai ruang hidup
-Otonomi daerah
h. Geostrategi Indonesia
-Konsep Asia Gatra
-Indonesia dan perdamaian dunia
(3) Substansi kajian untuk Bahasa Indonesia mencakup butir-butir berikut:
a. Matakuliah bahasa Indonesia sebagai MPK menekankan keterampilan
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa
nasional secara baik dan benar untuk menguasai, menerapkan, dan
40
mengembangkan ilmu pengetahuan. teknologi. dan seni sebagai
perwujudan kecintaan dan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia
b. Substansi kajian yang disebut pada butir (c) di bawah ini hendaknya
dipadukan ke dalam kegiatan penggunaan bahasa Indonesia melalui
keterampilan berbahasa menyimak, berbicara, membaca. dan
menulis dengan ketrampilan menulis akademik sebagai fokus.
c. Substansi Kajian Matakuliah Bahasa Indonesia difokuskan pada
menulis akademik. Secara umum struktur kajian terdiri atas:
Kedudukan Bahasa Indonesia: (a) sejarah bahasa Indonesia (b)
bahasa negara. (c) bahasa persatuan, (d) bahasa ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, dan (e) fungsi dan peran bahasa Indonesia
dalam pembangunan bangsa. Menulis: (a) makalah, (b)
rangkurnan/ringkasan buku atau bab, dan (d) resensi buku
Membaca untuk menulis: (a) membaca tulisan/artikel ilmiah, (b)
membaca tulisan populer, dan (c) mengakses informasi melalui
internet. Berbicara untuk keperluan akademik: (a) presentasi, (b)
berseminar dan (c) berpidato dalam situasi formal.
Pasal 5
Metodologi Pembelajaran Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian
(1) Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif
menyenangkan, rnenantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktifserta mernberikan ruang yang cukup bagi prakarsa. kreativitas dan
kemandirian dengan menempatkan Mahasiswa sebagai subyek
pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran dan sebagai umat, anggota
keluarga, masyarakat dan warga negara.
(2) Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang mendidik,
yang didalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif. deduktif, dan
reflektif melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman
41
tentang kebenaran substansi dasar kajian berkarya nyata. dan untuk
menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
(3) Bentuk aktivitas proses pembelajaran: kuliah tatap rnuka ceramah, dialog
(diskusi) interaktif, studi kasus. penugasan mandiri. tugas baca
seminar kecil, dan kegiatan kokurikuler.
(4) Motivasi: menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan
kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam
masyarakat global,
Pasal 6
Status dan Beban Studi Kelompok MPK
(1) MPK wajib dimasukkan ke dalam Kurikulum Inti setiap program studi .
(2) Beban studi untuk matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 (tiga) sks
(satuan kredit semester),
Pasal 7
Penilaian Basil Belajar dalam Kelompok MPK
(1)Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan data yang
diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah
semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaiansejawat
(peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melaiui
tampilan lisan atau tertulis.
(2)Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen
pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang
berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.
(3)Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal
perkuliahan.
42
Pasal 8
Kodefikasi dan Sebaran
(1) Kelompok MPK memiliki identitas yang ditandai oleh kode huruf MPK yang
diikuti dengan kode angka, yang menunjukkan kelompok matakuliah dan
kompleksitasnya,
(2) Penempatan MPK dalam struktur kurikulum diserahkan pada mekanisme
pengembangan kurikulum perguruan tinggi masing-masing dengan
memperhatikan gradasi materi perkuliahan,
Pasal 9
Deskripsi dan Silabus
(1) Kelompok MPK hendaknva memiliki deskripsi dan silabus matakuliah
sebagai pedoman kegiatan pembelajaran.
(2) Deskripsi matakuliah merupakan uraian singkat mengenai matakuliah,
bersifat relatif permanen, dan menjadi pedoman bagi dosen untuk
dikembangkan lebih lanjut menjadi Silabus dan Satuan Acara
Pembelajaran (SAP).
(3) Silabus matakuliah merupakan uraian yang lebih rinci daripada deskripsi,
yang memuat identitas matakuliah, tujuan matakuliah, uraian materi.
pendekatan pembelajaran, media, evaluasi hasil belajar, dan referensi
yang digunakan.
(4) Silabus matakuliah disusun menurut mekanisme penyusunan yang
berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.
Pasal 10
Persyaratan Kualifikasi Dosen Matakuliah Pengembangan Kepribadian
(1) Pendidikan Agama
43
a. Dosen berijazah Magister (S2) di bidang agama.
b. Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister (S2) dapat
diangkat dosen yang berijazah Sarjana (Si) di bidang agama, yang
dinilai memiiliki kompetensi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
c. Cendekiawan agama yang memiliki kompetensi sebagai dosen
atau seseorang yang direkomendasi oleh lembaga pendidikan
keagamaan dan/atau lembaga keagamaan.
(2) Pendidikan Kewarganegaraan
a. Dosen berijazah Magister (S2) Ketahanan Nasional dan Magister (S2)
Pendidikan llmu Sosial, Ilmu-ilmu Sosial Budaya, Filsafat. dan Hukum
yang mendapat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan,
b. Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister (S2) dapat
diangkat dosen yang minimal berijazah Sarjana (SI) di bidang
Pendidikan Ilmu-ilmu Sosia, Budaya, Filsafat, Hukum dan Sarjana
bidang lain yang memiliki wawasan PKn secara rnemadai dan
mendapat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan atau
lulusan Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan atau
Sarjana (SI) dengan latar belakang akademik. pengalaman kerja, dan
integritas pribadi sebagai dosen yang dinilai mimiliki kompetensi oleh
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(3) Bahasa Indonesia
a. Dosen berijazah Magister (S2) dalam bidang Bahasa dan Sastra
Indonesia dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan memiliki
kompetensi sebagai Dosen
b. Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister dapat diangkat
Sarjana (S1) dalam bidang Bahasa dan Sastra Indonesia
dan/atau Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang dinilai
memiliki kompetensi sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.
44
c. Budayawan dan/atau cendekiawan bangsa Indonesia yang menguasai
bahasa dan tata bahasa Indonesia, yang diakui memiliki kompetensi
sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 11
Fasilitas Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian
(1) Pendidikan Agama
a. Perguruan tinggi mengupayakan terwujudnya suasana lingkungan
kampus yang kondusif dan tersedianya fasilitas yang mampu
menumbuhkan interaksi akademik lintas agama yang religius untuk
seluruh sivitas akademika.
b. Sarana fisik yang diperiukan antara lain berupa perpustakaan dengan
literatur berbagai agama dalam judul dan jumlah yang memadai serta
ruang serbaguna untuk kegiatan akademik secara kelompok dan/atau
bersama.
c. Sarana non-fisik yang diperlukan berupa adanya peraturan yang
mengantar sistem interaksi akademik yang religius.
(2) P endidikan Kewarganegaraan
a. Memenuhi syarat minimal kelengkapan instruksional yang menunjang
implementasi kurikulum berbasis kompetensi
b. Sarana fisik yang dibutuhkan seperti perpustakaan dan
laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan serta ruang
serbaguna untuk berbagai kegiatan akademik bersama.
(3) Bahasa Indonesia
a. Memenuhi persyaratan minimal kelengkapan pembelajaran dan
kegiatan akademik lainnya yang menunjang implementasi kurikulum
berbasis kompetensi.
45
b. Sarana fisik yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran bahasa dan
kegiatan akademik lainnya seperti perpustakaan, laboratorium bahasa
serta ruang serbaguna yang sesuai dengan kebutuhan kerja kelompok
dan/atau kegiatan bersarna
Pasal 12
Organisasi Penyelenggaraan Kelompok
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Penyelenggaraan pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan
kegiatan akademik lainnya yang relevan dikelola oleh Universitas dalam satu
unit bersarna dengan kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat.
Pasal 13
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 2 Juni 2006
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Ttd,
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
46
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Semua Menteri Koordinator.
2. Sekretaris Negara;
3. Sekretaris Menteri;
4. Semua Menteri Negara;
5. Komisi VII DPR;
6. Sesjen Depdiknas;
7. Inspektur Jenderal Depdiknas;
8. Semua Dirjen dalam Lingkungan Depdiknas;
9. Ketua Lembaga Administrasi Negara;
10. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
11.Semua Rektor Ketua/Direktur Universitas. Institut, Sekolah Tinggi,
Akademi dan Politeknik dalam lingkungan Depdiknas;
12. Semua Sekretaris Ditjen,Itjen, dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas
13. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Ttd
Drs. Syuaiban Muhammad, M.Si
NIP. 130818954
47
9 November 2006
Nomor :4071/D/T/2006
Lampiran :1(satu)berkas
Perihal : Surat Edaran tentang Implementasi Rambu-rambu
Pelaksanaan Bahan Kajian Pengembangan Kepribadian
dan Berkehidupan Bermasyarakat
Kepada Yth. : Saudara Pimpinan Perguruan Tinggi Se- Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan terbitnya SK Dirjen No. 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi dan SK Dirjen No.
44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok
Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
1. Isi yang tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian,
dan No. 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan
Tinggi, dimaksudkan untuk memberi arahan agar setiap kurikulum
di perguruan tinggi disusun dengan tujuan agar setiap lulusannya
mempunyai kompetensi seperti yang tercantum dalam kedua surat
keputusan tersebut.
2. Adapun rincian bahan kajian yang tercakup didalam kedua surat
keputusan tersebut diatas memungkinkan untuk tidak terkumpul
dalam suatu matakuliah, tetapi dapat terintegrasi dengan bahan
kajian lain yang lebih kontekstual.
3. Bagi perguruan tinggi yang belum memungkinkan untuk
mengembangkan kurikulumnya dengan mengacu buku ”Tanya
Jawab Seputar Kurikulum Berbasis Kompetensi” yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2005, maka
ketetapan yang ada di kedua surat keputusan tersebut digunakan
sebagai acuan sepenuhnya.
4. Perguruan tinggi diharapkan mampu mengembangkan
kurikulumnya secara utuh dan integratif berdasarkan buku ”Tanya
Jawab Seputar Kurikulum Berbasis Kompetensi”.
Demikian untuk dilaksanakan atas perhatian Saudara saya ucapkan
terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802
48
Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan) ;
2. Sesjen Depdiknas;
3. Inspektur Jenderal Depdiknas;
4. Semua Dirjen dalam Lingkungan Depdiknas;
5. Sekretaris dan Direktur di lingkungan Ditjen Dikti Depdiknas;
6. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.
49
Langganan:
Komentar (Atom)